Drama penipuan ala film terjadi di Mojokerto. Seorang pemuda asal Sidoarjo nekat membeli motor Honda GL Max dengan tumpukan uang mainan. Dengan akal bulusnya, motor pun raib digondol, sementara korban yang masih pelajar hanya bisa gigit jari.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, Habib ditangkap Tim Jatanras Unit Tipidum yang dipimpin Ipda Edy Santoso di Dusun Kedungrawan, Desa Gempolrawan pada Kamis (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, tersangka sempat mengelak kejahatannya.
Namun, Habib tak berkutik ketika dipertemukan dengan korban, MF (15), pelajar asal Dusun Ngetrep, Desa Bangsri, Ngoro, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain mengakui perbuatannya, kami juga menemukan sepeda motor korban di rumah pelaku, kondisinya sudah dibongkar," terangnya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Dari penangkapan Habib, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL lengkap dengan STNK dan BPKB, 50 lembar uang mainan pecahan Rp50.000, 30 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, serta sepatu, tas pinggang, kaus dan celana yang dipakai pelaku saat beraksi.
Fauzy menjelaskan, penipuan ini berawal dari MF memposting foto sepeda motor miliknya di grup Facebook DBK Lover pada Jumat (18/7). Dalam postingannya, ia menawarkan motor tersebut seharga Rp7,5 juta.
Melihat postingan ini, Habib pun menghubungi MF dengan berpura-pura tertarik membeli sepeda motor itu. Mereka akhirnya bertemu di warung es kelapa muda, Dusun Donok, Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto pada Sabtu (19/7).
Untuk meyakinkan MF, Habib menunjukkan tas pinggang berisi segepok uang. Ia menaruh tas ini di meja warung dan menitipkannya kepada korban. Korban tak menyadari kalau tas tersebut hanya berisi uang mainan.
"Kemudian pelaku mencoba motor korban, tapi tidak pernah kembali. Ternyata motor korban dia bawa kabur," jelasnya.
Akibatnya, MF menderita kerugian Rp6,2 juta. Ibunya, Sobhikathin (31) pun melapor ke Polres Mojokerto. Setelah ditangkap, Habib kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP.
"Kami imbau para orang tua tidak membekali sepeda motor kepada anak. Karena selain rawan kecelakaan juga rawan menjadi korban tindak pidana," tandas Fauzy.
(auh/hil)