5 Maling Motor-Penadah 6 TKP di Mojokerto Diringkus Polisi

5 Maling Motor-Penadah 6 TKP di Mojokerto Diringkus Polisi

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 25 Agu 2025 17:30 WIB
Pencurian motor di Mojokerto
Pencurian motor di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto meringkus 5 maling sepeda motor sekaligus penadahnya yang beraksi di 6 TKP. Salah satu pelaku bahkan sempat berkelahi dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, 2 maling sepeda motor ditangkap Tim Jatanras dan Polsek Pungging yang dipimpin Ipda Edy Santoso pada Minggu (10/8). Tersangka MM (21), warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Pasrepan, Pasuruan ditangkap sekitar pukul 03.20 WIB.

Saat ditangkap, MM dan RH (31) akan membobol rumah kos di Dusun Polaman, Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto. Namun, RH berhasil kabur sambil mengancam polisi dengan pedang. Maling asal Kauman, Desa/Kecamatan Pasrepan ini akhirnya diringkus sekitar pukul 05.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku mengaku mencuri motor di 4 TKP, yaitu di Perumahan Pondok Indah, Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto. Sedangkan 3 TKP di Kecamatan Ngoro, Mojokerto," jelasnya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

ADVERTISEMENT

Fauzy menuturkan, MM dan RH menggasak 2 sepeda motor sekaligus dari teras rumah Ahmad Rifqy Sa'dulloh (27), warga Perumahan Pondok Indah 1 Blok G Nomor 3 pada Sabtu (2/8). Yaitu sepeda motor Honda Vario warna hitam merah nopol W 8766 BR dan Honda Scoopy warna coklat hitam nopol L 6881 MN.

"Korban baru tahu saat akan berangkat kerja sekitar pukul 04.30 WIB, dua motornya sudah hilang," terangnya.

Dari penangkapan MM dan RH, polisi menyita barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario warna merah, 1 pedang, 1 helm, 1 kunci T, 5 anak kunci T, serta 2 ponsel. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bersama Unit Reskrim Polsek Dlanggu juga meringkus BAW (26), warga Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto. BAW ditangkap di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Fauzy, BAW dibekuk karena mencuri sepeda motor milik Akhmad Fauzi (49), warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tersangka sempat berkelahi dengan korban.

Sebab ketika mencuri sepeda motor Honda PCX warna merah nopol S 2305 NBS, BAW kepergok istri korban. Mendengar keributan tersebut, warga sekitar berdatangan membantu korban. Pelaku pun menodongkan senjata tajam, lalu kabur membawa sepeda motor korban.

"Pelaku mengeluarkan senjata dari balik bajunya sehingga korban mundur. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda PCX milik korban dan kabur," ungkapnya.

Dari kasus pencurian motor ini, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion nopol S 3481 NAD milik pelaku yang tertinggal di lokasi, serta helm dan jaket abu-abu milik pelaku. BAW pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Sedangkan 2 penadah motor curian ditangkap tim gabungan Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Pungging pada Jumat (25/7) dini hari. Yaitu Abdul Rasyid (54), warga Desa Pukul, Kraton, Pasuruan dan Rahmatul Huda (35), warga Dusun/Desa Pucanganom, Purwosari, Pasuruan.

Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli sepeda motor Honda CBR 150 nopol S 2007 NBY. Motor sport ini dicuri maling di kos Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto pada Rabu (16/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Pemiliknya adalah Aditya Krisna Wirasa (22), asal Desa Kedunggempol, Mojosari, Mojokerto.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta," tandas Fauzy.

Akibat perbuatannya, Rasyid dan Huda dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor CBR 150 dan STNK, surat keterangan BPKB motor ini dari leasing, serta 2 ponsel milik tersangka.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads