3 Lansia Ponorogo Ditangkap Saat Asyik Main Judi Online

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 06 Des 2024 12:55 WIB
Tiga lansia pelaku judi online di Ponorogo diringkus (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Tiga lansia diamankan Satreskrim Polres Ponorogo usai ketahuan main judi online. Aksi ketiganya bermain judi online terjadi dalam periode November 2024.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto merinci, kasus pertama terungkap pada Rabu, (6/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang, Kecamatan Balong. Polisi menetapkan seorang pria bernama Misranto alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, sebagai tersangka.

"Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta," terang Rudi kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Kasus kedua, lanjut Rudi, dua tersangka berasal dari Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ramelan alias Melan (56) dan Dul Rachman alias Sidol (74). Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1).

"Ancaman hukumannya sama, yakni penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 25 juta," jelas Rudi.

Rudi menambahkan, kasus ketiga, di Desa Jarak, Kecamatan Siman, Maryono (45) diduga mengelola perjudian online melalui situs "Pangeran Toto3" dengan nama akun jenggot77. Maryono dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara.

Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan tersebut menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku kepada penyidik, uang yang digunakan untuk togel berasal dari hasil kerja sebagai pekerja swasta dan buruh serabutan.

"Jadi dia melakukan perjudian jenis togel. Uang hasil kerjanya itu digunakan untuk melakukan perjudian. Saat ini kami sesuai program prioritas 100 hari kerja Presiden, diinstruksikan untuk memberantas perjudian, dan itu menjadi komitmen kami,"ungkap Rudi.

Sementara, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang memanfaatkan teknologi.

"Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian," tandas Anton.

Upaya Polres Ponorogo ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap daerahnya menjadi lebih aman dan kondusif tanpa gangguan praktik perjudian.



Simak Video "Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork