Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Ainur Rofiq - detikJatim
Jumat, 13 Mar 2026 20:05 WIB
Pemusnahan miras oleh Polres Bojonegoro
Pemusnahan miras oleh Polres Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Polres Bojonegoro mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat Semeru 2026. Kasus yang diungkap mulai dari peredaran minuman keras (miras), perjudian hingga prostitusi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan operasi tersebut digelar menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu fokus utama dalam operasi tersebut yakni pemberantasan peredaran minuman keras yang kerap memicu gangguan ketertiban. Polisi mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait konsumsi miras di tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 245,5 Liter Arak, 251 liter tuak 602,5 Liter anggur merah. Para pelanggar dijerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP. Selain ancaman kurungan maksimal enam bulan, juga ada denda.

Selain miras, Satreskrim Polres Bojonegoro juga menindak aktivitas perjudian di enam lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa telepon genggam (untuk judi online), alat judi dadu, hingga uang tunai. Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 426 jo Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Tak hanya miras dan judi, petugas juga membongkar praktik prostitusi yang berkedok warung kopi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo.

"Kami mengamankan 2 tersangka yang berperan sebagai muncikari. Mereka memfasilitasi praktik prostitusi dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi," ujar Afrian, Jum'at (13/3/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, alat kontrasepsi, tisu bekas pakai, serta uang tunai. Keduanya dijerat Pasal 420 atau 421 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Operasi Pekat Semeru 2026 ini merupakan langkah preventif sekaligus represif Polres Bojonegoro untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu kekhusyukan bulan Ramadan maupun stabilitas kamtibmas menjelang Lebaran.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads