Mahasiswa Ponorogo Bobol Rumah-Curi HP, Sehari Kemudian Dibekuk

Piala Dunia 2026

Mahasiswa Ponorogo Bobol Rumah-Curi HP, Sehari Kemudian Dibekuk

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 30 Jun 2026 23:00 WIB
Ilustrasi Maling Mencoba Bobol Rumah. (Foto: Freepik/tonodiaz)
Foto: Ilustrasi Maling Mencoba Bobol Rumah. (Foto: Freepik/tonodiaz)
Ponorogo -

Aksi pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa di Ponorogo tak berlangsung lama. Sehari setelah membobol rumah warga dan membawa kabur sebuah ponsel, pelaku berinisial GAA (21) berhasil diringkus Satreskrim Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Andin, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, pelaku merusak kunci pintu dengan cara didorong paksa hingga berhasil masuk ke dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu," ujar Andin kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Korban yang mengetahui ponselnya hilang kemudian melapor ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian menangkap GAA pada Sabtu (16/5/2026) atau sehari setelah aksi pencurian tersebut.

"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata Andin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A03 Core warna biru, kaus lengan pendek warna putih, celana pendek warna hitam, serta masker hitam yang diduga dipakai saat beraksi.

Kini GAA ditahan di Rutan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tegas Andin.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads