Ini Kepemlilikan Sah Hak Perguruan Silat PSHT Putusan Kemenkumham

Ini Kepemlilikan Sah Hak Perguruan Silat PSHT Putusan Kemenkumham

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 08 Sep 2026 20:32 WIB
Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq saat jumpa pers
Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq saat jumpa pers (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 untuk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Terbitnya sertifikat atas nama perkumpulan ini sekaligus mematahkan klaim kepemilikan merek Kelas 41 yang sebelumnya mendaftar atas nama pribadi Issoebiantoro.

Sertifikat dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tersebut menetapkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dan logo PSHT atas nama organisasi/badan hukum, bukan atas nama perorangan.

Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa sertifikat yang terbit pada 4 September 2026 ini memberikan kepastian hukum abadi bagi organisasi. Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), masa perlindungan hukum merek ini berlaku hingga 7 Oktober 2035 dengan alamat terdaftar di Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sertifikat ini menetapkan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai pemilik sah atas nama badan hukum atau organisasi, bukan perorangan. Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama," ujar Taufiq dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

ADVERTISEMENT

Cakupan perlindungan pada Kelas 41 ini meliputi jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kejuaraan, hingga organisasi kegiatan olahraga dan budaya.

Pihak pengurus pusat menegaskan bahwa penetapan HAKI atas nama organisasi ini merupakan langkah konstitusional untuk menyelamatkan aset ajaran dari monopoli privat. Dengan adanya kejelasan status hukum ini, kepengurusan PSHT pimpinan M Taufiq dijadwalkan bakal menggelar Parapatan Luhur (Parluh) 2026 di Padepokan PSHT Jalan Merak, Kota Madiun, pada 25-27 September 2026 mendatang.

"Kita akan gelar Parapatan Luhur, saya meyakini kegiatan ini kita sukseskan Parapatan Luhur. Kita sudah agak lama meninggalkan rumah kita. Saatnya kembali ke rumah kita menatap organisasi dengan cara yang lebih baik. Kita jadikan rumah kita ini sebagai kebersamaan agar untuk guyub rukun. Agar kita bisa buktikan ke pendiri PSHT," ungkap Taufiq.

"Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama seluruh warga, bukan milik segelintir individu," tandas Taufiq.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads