Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Polres Ponorogo

Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Polres Ponorogo

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 29 Mei 2026 22:15 WIB
Barang bukti pencurian motor di Ponorogo.
Barang bukti pencurian motor di Ponorogo. (Foto: Istimewa)
Ponorogo -

Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Ponorogo berhasil dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo. Menariknya, pengungkapan kasus ini menjadi aksi perdana Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo yang baru saja dibentuk.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARA (33) dan MA (37). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Meski demikian, ARA tercatat tinggal di Ponorogo, sedangkan MA menetap di Pacitan.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah bengkel milik warga Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung pada 16 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya ada laporan pencurian sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras bengkel. Dari kejadian itu, tim URC bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua pelaku," kata Imam kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Imam menjelaskan, saat kejadian korban tengah beristirahat di dalam bengkel. Tak lama kemudian korban mendengar suara mesin motornya menyala.

ADVERTISEMENT

"Korban spontan keluar dan melihat motornya dibawa kabur. Saat itu kunci kontak memang masih menancap," ujarnya.

Korban kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain. Upaya itu membuahkan hasil setelah korban berhasil menghentikan laju motor pelaku dan mencabut kunci kontak kendaraan tersebut.

"Dua pelaku kemudian melarikan diri ke area semak-semak. Setelah dibantu warga serta anggota Polsek Slahung dan Polres Ponorogo yang datang ke lokasi, satu pelaku berhasil diamankan," terang Imam.

Pelaku yang tertangkap di lokasi adalah ARA. Sementara rekannya, MA, sempat kabur. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan pelaku yang tertangkap.

"Tim terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua di wilayah Brebes, Jawa Tengah," imbuhnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian yang tersebar di Brebes dan Pacitan. Kendaraan tersebut terdiri dari beberapa jenis Honda Beat, Honda Vario hingga Yamaha Fiz R.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beraksi sejak Januari 2026. Total ada delapan lokasi pencurian di Ponorogo yang menjadi sasaran mereka.

"Lima kali beraksi di wilayah Slahung, lalu masing-masing satu kali di Sambit, Jetis dan Balong," kata Imam.

Tak hanya itu, komplotan tersebut juga diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Menurut Imam, sebagian kendaraan hasil curian belum sempat dijual dan masih dititipkan di sejumlah tempat karena sedang ditawarkan melalui media sosial.

"Ada juga kendaraan yang sudah laku dijual dengan sistem COD di wilayah Brebes. Harganya rata-rata sekitar Rp 4 juta dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku tergolong sederhana. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang diparkir di tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel.

"Setelah dapat sasaran, motor langsung dibawa ke Brebes untuk dijual secara online. Proses transaksi dilakukan COD di pinggir jalan," tegas Imam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, AKP Imam menyebut pembentukan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo bertujuan mempercepat penanganan berbagai tindak kriminal di wilayah Bumi Reog.

"Tim URC ini memang dibentuk untuk respons cepat. Jadi ketika ada laporan kejahatan, baik curanmor, begal maupun premanisme, bisa langsung ditangani," pungkasnya.



(abq/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads