detikBali

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan, 5 Warga Jadi Tersangka

Terpopuler Koleksi Pilihan

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan, 5 Warga Jadi Tersangka


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti pengeroyokan terhadap KD hingga meninggal di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti pengeroyokan terhadap KD hingga meninggal di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti.

"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban KD.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi secara intensif dalam kasus tersebut.

"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Teddy menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan.

Terkait ancaman pidana, Teddy mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads