ASN Pemkot Pasuruan yang Aniaya Pegawai Koperasi Diberhentikan Sementara

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 26 Okt 2024 15:00 WIB
ASN Pemkot Pasuruan penganiaya dan perampas tas pegawai koperasi (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

ASN Pemkot Pasuruan, AE (43), yang ditangkap polisi karena diduga menganiaya pegawai koperasi terkena sanksi. AE diberhentikan sementara.

"AE diberhentikan sementara. Tapi masih menerima gaji 50 persen," kata Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, Sabtu (26/10/2024).

Supriyanto menjelaskan, kasus yang menjerat AE merupakan pidana umum. Jika vonis hukuman di bawah dua tahun, maka tidak diberhentikan, melainkan sanksi sesuai pelanggaran yang ada. Namun, jika di atas dua tahun maka langsung diberhentikan.

"Sanksi diberikan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyatakan, proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut terus bergilir.

"Masih proses penyidikan. Belum P21," jelas Choirul.

Seperti diberitakan, AE (43), seorang ASN Pemkot Pasuruan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan dua staf koperasi pegawai hingga salah satu korban terluka parah. Penganiayaan yang dilakukan warga Perum Pesona Candi, Kota Pasuruan, itu terjadi karena ingin menguasai tas korban yang berisi uang tunai.



Simak Video "Video: Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput soal Keracunan MBG di Jaktim"

(ihc/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork