Setubuhi Pacar 3 Kali, Pria Dawarblandong Mojokerto Jadi Pesakitan

Setubuhi Pacar 3 Kali, Pria Dawarblandong Mojokerto Jadi Pesakitan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 19 Nov 2025 20:50 WIB
Sidang perkara persetubuhan di PN Mojokerto
Sidang perkara persetubuhan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Prima Alif Eka Nur Adiat (21) diadili karena 3 kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun asal Lamongan di kos short time Mojokerto. Modusnya, pemuda asal Desa Jatirowo, Dawarblandong, Mojokerto ini mengajak korban ngopi di Rolak Songo.

Prima menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto sekitar pukul 17.30 WIB. Sebab ia menderita sakit TBC. Sedangkan tuntutannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Faza Andromeda dalam sidang tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnain menjelaskan, Prima dituntut karena melanggar Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu menyetubuhi anak dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

ADVERTISEMENT

Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Anton, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan Prima. Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban," tegasnya.

JPU Satria menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan Prima tidak memenuhi unsur dakwaan kesatu. Yaitu Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, menyetubuhi anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Dari fakta persidangan, perbuatan persetubuhan itu dilakukan (terdakwa) dengan cara tipu muslihat, bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," terangnya.

Prima dengan korban kenal melalui medsos pada tahun 2023. Ketika itu, gadis asal Kecamatan Sambeng, Lamongan ini berusia 14 tahun. Sejoli ini pun menjalin hubungan asmara.

Selanjutnya pada 14 Oktober 2024, Prima mengajak korban ngopi di kawasan Dam Rolak Songo. Setelah korban setuju untuk ngopi, terdakwa memesan kos short time di Dusun Sukodono, Desa Canggu, Jetis, Mojokerto dengan tarif Rp 80.000 untuk 2 jam.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban menjemput Prima menggunakan sepeda motor di Kecamatan Jetis. Terdakwa lantas membonceng korban. Namun di tengah perjalanan, terdakwa membawa gadis yang saat itu berusia 15 tahun ini ke kos short time. Di kos inilah Prima 3 kali menyetubuhi korban.

"(Prima menyetubuhi korban) tiga kali dalam satu tempo tersebut," ungkap Satria.

Perbuatan bejat Prima terbongkar pada November 2024. Ketika itu, kakak korban menemukan foto tak senonoh di ponsel adiknya. Ibu korban pun melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto Kota setelah tahu putrinya menjadi korban persetubuhan.

Merespons tuntutan JPU, Penasihat Hukum Prima, Nurwaindah bakal mengajukan pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutan perkara ini pekan depan. Ia membenarkan kliennya 3 kali menyetubuhi korban dalam satu kali pertemuan di kos short time.

"Kami berharap terdakwa mendapatkan keringanan hukuman. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads