Hukuman penjara tidak membuat dua pencuri motor asal Pasuruan ini kapok dan taubat. Baru dua bulan bebas dari bui, mereka kembali beraksi dan akhirnya kembali diamankan polisi. Mereka ditembak kaki.
Dua residivis itu adalah M (27) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Yang kedua H (37), pengangguran warga Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, keduanya merupakan residivis curanmor dan baru keluar bui bulan Agustus kemarin. Setelah keluar mereka langsung bekerja kembali garong motor -motor di wilayah Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025, kami menangkap mereka. Aksi mereka telah akhir-akhri ini meresahkan warga Kota Pasuruan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (8/10/2025).
Namun, kata Choirul, saat dikeler ke sejumlah TKP untuk kepentingan penyelidikan, keduanya berusaha melarikan diri. Polisi memberikan tindakan tegas, menembak mereka di bagian kaki.
"Mereka sudah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP)," terang Choirul.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Polisi mencari pelaku lain dan penadah sepeda hasil curian.
"Masih dalam pengembangan. Kami berjanji akan memberikan tindakan tegas terukur kepada komplotan ini," terangnya.
(auh/hil)