Polres Pasuruan Kota Gulung Komplotan Pelaku Curanmor 16 TKP

Polres Pasuruan Kota Gulung Komplotan Pelaku Curanmor 16 TKP

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 20:50 WIB
Konferensi pers penangkapan komplotan pelaku curanmor 16 TKP di Kota Pasuruan.
Konferensi pers penangkapan komplotan pelaku curanmor 16 TKP di Kota Pasuruan. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Kota Pasuruan -

Satreskrim Polres Pasuruan Kota membongkar komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini tercatat beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).

Enam orang diamankan sebagai bagian dari komplotan tersebut. Keenamnya adalah IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK. Seluruhnya warga Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan komplotan ini sudah lama beroperasi. Salah satu tersangka, SA sudah 5 kali terlibat pencurian sejak 2003 hingga 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pelaku pernah beraksi sejak 2003 hingga 2025 dengan total 5 TKP berbeda," ujar Choirul, Rabu (3/9/2025).

Modus yang mereka gunakan kebanyakan dengan merusak kunci kendaraan dengan kunci T. Komplotan ini menyasar motor di area parkir klinik, sekolah dasar, hingga perkantoran.

ADVERTISEMENT

Polisi mengamankan banyak barang bukti dari pengungkapan ini. Antara lain 5 unit sepeda motor, 6 surat kendaraan, 4 kunci T, dan sejumlah perlengkapan lain yang biasa dipakai untuk beraksi.

"Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Choirul.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads