Kenal di Lapas, 3 Residivis Pasuruan Berkomplot Curi Motor Belasan TKP

Kenal di Lapas, 3 Residivis Pasuruan Berkomplot Curi Motor Belasan TKP

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 17 Okt 2025 08:25 WIB
Tiga residivis curanmor belasan TKP di Pasuruan yang ditangkap
Tiga residivis curanmor belasan TKP di Pasuruan yang ditangkap (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Hukuman penjara tidak membuat tiga residivis asal Pasuruan ini tobat. Mereka kenal selama di penjara kemudian berkomplot dalam sejumlah aksi pencurian usai menghirup udara bebas.

Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota pun kembali menangkap mereka. Ketiganya yakni MS (39) warga Grati, MH (27) warga Wonorejo, dan M (36) warga Lumbang.

Polisi sempat menghadiahi timah panas kepada dua diantaranya. Itu lantaran mencoba kabur dan melawan saat menunjukkan barang bukti hasil curian yang disembunyikan di kebun warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan komplotan ini tergolong nekat. Mereka beraksi pada malam hingga dini hari, menyasar motor yang terparkir di area penginapan dan tempat kos.

ADVERTISEMENT

"Mereka menggunakan kunci T untuk membuka kunci motor. Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 13 TKP yang teridentifikasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota," terang Choirul, Jumat (17/10/2025).

Sebelum beraksi, ketiganya bahkan menenggak sabu untuk menambah keberanian dan menghilangkan rasa kantuk. "Salah satu motor hasil curian mereka jual seharga Rp3 juta," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor hasil curian, kunci T, jaket, helm, dan rekaman CCTV yang merekam aksi mereka.

"Saya jual Rp3 juta. Saya menyesal nggak akan ngulangi lagi," tutur MS, salah satu pelaku.

Sementara dua pelaku lain berinisial N dan H masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini, ketiga pelaku yang sempat "reuni" di luar penjara itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads