Terjerat Utang Pinjol, ASN Pemkot Pasuruan Rampas Tas Pegawai Koperasi

Terjerat Utang Pinjol, ASN Pemkot Pasuruan Rampas Tas Pegawai Koperasi

Muhajir Arifin - detikJatim
Sabtu, 05 Okt 2024 04:30 WIB
ASN Pemkot Pasuruan penganiaya dan perampas tas pegawai koperasi
ASN Pemkot Pasuruan penganiaya dan perampas tas pegawai koperasi (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

AE (43), seorang ASN Pemkot Pasuruan ditangkap polisi karena menganiaya staf koperasi pegawai hingga korban terluka parah. Penganiayaan yang dilakukan warga Perum Pesona Candi, Kota Pasuruan, itu dilakukan karena ingin menguasai tas korban yang berisi uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menjelaskan peristiwa terjadi pada Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam KPRI Pemkot Pasuruan Jl. Pahlawan. Tersangka yang merupakan Bendahara di Kantor Kecamatan Panggungrejo, datang ke koperasi untuk mengambil uang insentif bulanan.

Salah satu staf, Yunani (48), kemudian masuk ke dalam ruang berkas dengan tujuan mengambil uang dan kwitansi. Saat Yunani keluar dari ruangan, tersangka yang sembunyi di balik penyekat langsung memukul korban berulang-ulang dengan menggunakan besi sampai terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemukulan itu diketahui staf lain, Niken (36). Niken berusaha menolong Yunani namun tersangka memukulnya dengan besi dua kali.

"Saat itu langsung ramai, tersangka kabur. Tidak berhasil bawa uang di tas," kata Choirul, Jumat (4/10/2024).

ADVERTISEMENT

Kedua korban mengalami luka parah dan Yunani bahkan harus dirawat di IGD RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Suami Yunani melapor ke polisi pada Jumat tanggal 27 September, atau sehari setelah kejadian.

"Akhirnya kami amankan tersangka di rumah adik iparnya di Kelurahan Krampayangan, Bugul Kidul," terang Choirul.

Tersangka menganiaya dengan maksud ingin mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 10 juta milik koperasi yang saat itu dibawa korban. Rencana uang itu dipergunakan untuk menyicil utang.

"Tersangka punya utang di bank, di pinjol (pinjaman online hutang) dan lain-lain sebesar Rp 646 juta," jelas Choirul.

Sementara tersangka mengakui penganiayaan yang dilakukan. Ia mengatakan penganiayaan dilakukan karena melihat uang di tas korban.

"Tidak ada rencana (menganiaya dan merampas uang). Ke koperasi niatnya ambil insentif," ungkap tersangka.

Tersangka dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat dan percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads