Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Probolinggo. Bahkan lebih mirisnya lagi pelakunya merupakan guru ngaji.
Oknum guru ngaji tersebut yakni Sulaisun (45), warga Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia tega mencabuli anak yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi.
Ibu korban, lanjut Adi, lantas menanyakan alasan kenapa tidak mau mengaji lagi, korban menjelaskan bahwa saat mau pulang mengaji, korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku dan malah dicabuli.
"Atas pengakuan korban tersebut, kedua orang tuanya langsung pulang dari Surabaya ke Probolinggo untuk menemui pelaku. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo," kata Adi, Sabtu (24/8/2024).
Berbekal laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Nusa Penida, Bali. Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju Bali sebelum pelaku kembali melarikan diri.
"Anggota yang berangkat ke Bali melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo," jelasnya.
Menurut Adi, pihaknya masih melakukan penyidikan guna mencari apakah ada korban pencabulan lain yang dilakukan oleh pelaku.
"Apabila ada yang merasa menjadi korban pencabulan, silahkan melapor ke Polres Probolinggo. Kami juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban agar pulih dari traumanya," tandas.
Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
(abq/iwd)