Cekikan Maut Mahasiswa Situbondo Habisi Kekasih Saat Pacaran

Crime Story

Cekikan Maut Mahasiswa Situbondo Habisi Kekasih Saat Pacaran

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 19 Agu 2024 14:34 WIB
Khairul Rozi, mahasiswa pembunuh pacarnya di Situbondo
Rosi saat melakukan rekonstruksi menghabisi pacarnya dengan menjerat lehernya dengan kerudung di warung (Foto: Gazali Dasuki/detikcom)

Mayat perempuan 22 tahun ini kemudian ditemukan keesokan harinya tanpa identitas. Polisi sempat mengalami kesulitan mengungkap identitas dan baru diketahui setelah 23 hari sejak mayatnya ditemukan.

Identitas Azizatul terungkap setelah keluarga korban yang merasa kehilangan dan melakukan pencarian. Keluarganya kemudian mendengar adanya penemuan mayat perempuan dan mendatangi rumah sakit da kantor polisi untuk memastikan jenazah adalah Azizatul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan motor milik Azizatul yang hilang ternyata berhasil ditemukan di Alun-Alun Situbondo. Motor Suzuki Smash itu ternyata diamankan oleh petugas kebersihan dan selanjutnya dibawa polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi teman-teman kos Azizatul, polisi kemudian menangkap Rosi. Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka tunggal pembunuhan Azizatul dan djerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Rosi dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Tak terima, Rosi kemudian mengajukan pembelaan pada sidang pledoi.

Khairul Rozi, mahasiswa pembunuh pacarnya di SitubondoRosi (baju merah), mahasiswa pembunuh pacarnya di Situbondo saat diselamatkan polisi dari amukan massa keluarga korban (Foto file: Gazali Dasuki/detikcom)

Dalam pledoinya, Rosi membantah telah menghabisi Azizatul. Rosi juga menyebut isi BAP pembunuhan hasil rekayasa karena selama ditahan banyak mendapat tekanan oknum polisi. Untuk meyakinkan majelis hakim dan jaksa, Rosi bahkan bersedia untuk disumpah pocong.

Namun pledoi Rosi rupanya tak membuat majelis hakim luluh. Sebaliknya, hakim malah menjatuhkan pidana penjara 15 tahun pidana penjara sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.

"Hal memberatkan terdakwa selama persidangan, di antaranya tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena tidak berperikemanusiaan," kata ketua hakim Dewi Iswani saat itu.

"Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya," tandas hakim Dewi.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(abq/iwd)


Hide Ads