Cemburu Maut Pria Sampang Habisi Lelaki yang Apeli Istri Saat Proses Cerai

Crime Story

Cemburu Maut Pria Sampang Habisi Lelaki yang Apeli Istri Saat Proses Cerai

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 18 Apr 2025 13:48 WIB
Pembunuhan di Sampang
Mayat Muhiyidin setelah dihabisi Darma di Banyuates Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Sampang -

Iri Darma hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sampang. Dengan memakai masker dan baju tahanan serta tangan diikat kabel tis, pria 27 tahun itu diumumkan sebagai tersangka pembunuhan Muhyidin (21).

Pembunuhan yang dilakukan Darma berawal saat ia memergoki Muhiyidin tengah apel ke rumah istrinya Sarotun di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang pada Minggu, 8 Mei 2022. Mengetahui hal itu, Darma langsung terbakar cemburu.

Sebab, Darma merasa peringatannya selama ini kepada Muhyidin tak diindahkan. Sebelumnya, Darma telah diperingatkan agar menjauhi Sarotun yang masih proses cerai yang sudah berjalan beberapa bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Muhyidin tengah berduaan di musala yang berada di depan rumah Sarotun. Tak hanya itu, Muhyidin juga ternyata berencana akan menikahi Sarotun.

Muhyidin sebenarnya juga sudah diperingatkan Sarotun agar pulang karena sudah larut malam. Namun, Muhyidin malah memilih menginap dan tidur di musala.

ADVERTISEMENT

Dari situ lah, Darma yang telah mengintai merasa mendapat kesempatan untuk menghabisi Muhyidin. Saat telah tidur, Darma yang kemana-mana membawa celurit itu langsung ditebaskan ke tubuh Muhiyidin.

Puas menghujami celurit, Darma lantas kabur. Sementara Muhiyidin yang terluka berlari ke pintu rumah Sarotun. Meski terluka parah, namun saat itu, Muhyidin masih bernapas dan mendapat pertolongan.

Namun nahas, nyawanya tak tertolong karena banyak kehilangan darah. Peristiwa berdarah itu kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, polisi lantas mengantongi nama Darma dan memburunya.

Namun sayang, Darma telah kabur keluar Pulau Madura. Ia kemudian terdeteksi telah berada di Jombang. Pada Senin, Mei 2022, polisi kemudian menangkap Darma di sekitar Stasiun Jombang saat hendak melanjutkan pelariannya.

Darma selanjutnya dikeler bersama barang bukti celuritnya ke Sampang dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan setelahnya.

Di hadapan penyidik, Darma mengaku tak berniat membunuh Muhyidin. Darma berdalih karena spontan emosi karena mengetahui Muhiyidn berduaan dengan Sarotun yang telah pisah ranjang dengan dirinya.

Darma juga menyebut tak masalah Muhyidin yang hendak menikahi Sarotun. Namun ia meminta sabar menunggu hingga proses cerainya dengan Sarotun rampung.

Karena tak mengindahkan peringatannya itu, Darma pun mengaku sakit hati dan membunuhnya. Namun apapun dalih Darma, ia harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pembunuhan di SampangDarma saat dihadirkan di Mapolres Sampang (Foto: Kamaluddin/detikJatim)

Darma kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam dakwaan, Darma dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Rabu, 12 Oktober 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang kemudian menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 18 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Iri Darma bin Mat Nasir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana di dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim ketua Ivan Budi Santoso saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Hide Ads