Polisi memastikan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi, selama masa pembatasan 24 Maret sampai 8 April 2025. Jika ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut, maka akan langsung dikenakan sanksi tilang.
"Kami akan terus bersiaga di sejumlah titik untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan barang yang beroperasi," tegas Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bakhtera Indra Jaya kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).
Andy menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama periode ini meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta gandengan atau tempelan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu bahan bangunan lainnya juga tidak diperbolehkan beroperasi.
"Kami akan tindak tegas dan menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," ujar Andy.
Pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 ini tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kakorlantas Polri Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.
"Yaitu tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik angkutan Lebaran tahun 2025," pungkas Andy Bakhtera Indra Jaya.
(ihc/hil)