Pada pagi yang sama ketika massa AMI melakukan aksi di PN Surabaya, Erintuah Damanik datang ke Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dia datang bersama satu rekan majelis hakim pembebas Ronald Tannur, yakni Hakim Heru Hanindyo.
Pantauan detikJatim, Damanik lebih dulu tiba di gedung PT Surabaya sekitar pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 10.20 WIB, Damanik terlihat keluar dari pintu utama di sisi timur, sedangkan Heru tidak terlihat lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menemui awak media, raut wajah Damanik tidak terlihat gusar atau gelisah. Wajahnya tampak tenang dan mengumbar senyum yang ramah dan terkesan tanpa beban. Bahkan dia sempat tertawa saat berinteraksi dengan sejumlah awak media massa.
Namun, Damanik tidak menyampaikan dengan gamblang apa tujuan kedatangannya ke gedung PT Surabaya bersama Heru Hanindyo. Dia sebutkan kedatangannya untuk sekadarnya bersilaturahmi.
"Ya namanya silaturahmi aja kan ya," ujarnya.
![]() |
Entah keceplosan karena salah tingkah atau memang sengaja memaparkannya kepada awak media, Damanik mengaku kenal baik dengan Kepala PT Surabaya. Dia sebutkan dia dan Kepala PT Surabaya Kresna Menon masih satu angkatan.
"KA PT (Surabaya) itu teman saya 1 angkatan," katanya.
Saat ditanya tentang putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, Damanik enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan bahwa seluruh pertimbangannya telah dia sampaikan dalam sidang putusan di hari ulang tahunnya itu.
Dia pun meminta awak media untuk berbincang lebih lanjut dengan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal.
"(Soal putusan bebas Ronald Tannur) silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya. Buktinya sudah ada dalam pertimbangan semua," kata Damanik mengakhiri momen singkat bersama wartawan, bergegas menuju mobil yang menantinya, lalu pergi meninggalkan gedung PT Surabaya.
Sayangnya, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal yang dihubungi detikJatim sejak Kamis (25/7) hingga Jumat (26/7) sama sekali tidak merespons. Sehingga belum ada reaksi apapun dari PN Surabaya berkaitan dengan putusan yang mengundang kontroversi itu.
(dpe/iwd)