Pengadilan Tinggi Bantah Panggil Hakim Damanik Buntut Vonis Bebas Ronald

Pengadilan Tinggi Bantah Panggil Hakim Damanik Buntut Vonis Bebas Ronald

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 16:10 WIB
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membantah telah memanggil atau memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Jumat (26/7). Pihak PT membantah kedatangan ketiga hakim kontroversial itu terkait putusannya.

Ketiga hakim yang datang ke kantor PT adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, lalu dua hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya tampak datang ke kantor PT sejak pagi hingga siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membantah kedatangan tiga hakim tersebut terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (24/7). Menurut Bambang, kedatangan tiga hakim itu sebagai hal biasa.

"Kami belum bisa memeriksa (3 majelis PN Surabaya) karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa, kalau pun toh datang ke sini (PT) itu sudah biasa, dari PN manapun, apalagi ini kita ada tamu," kata Bambang kepada awak media, Jumat (26/7/2024).

ADVERTISEMENT

Saat disinggung lebih detail apakah ada dugaan pelanggaran dari ketiga hakim itu, Bambang enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan pihaknya tak bisa serta merta memeriksa ketiganya terkait putusan kontroversi itu.

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," jelasnya.

Bambang lalu menyebut kedatangan Damanik dkk karena akan adanya kegiatan lain di PT. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim yang biasa berkunjung ke kantor PT.

"Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan dalam perkara yang putus bebas (kasus Ronald). Hari ini yang datang banyak mulai kemarin, karena ada persiapan wisuda purna bakti," ujarnya.

Apabila ada indikasi kejanggalan terkait putusan itu dan disinggung kemungkinan kewenangan PT memeriksa hakim yang mengadili, Bambang memastikan tidak bisa. Menurutnya, PT hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus.

"Itu harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika. kalau etika kita punya hak untuk langsung memeriksa , tapi kalau itu terkait pemeriksaan maka itu tadi komentarnya melalui pertimbangan hakim yang memeriksa, ada upaya hukum kemudian hakim memeriksa dan komentar atas putusan di bawahnya," tuturnya.

Namun, pernyataan Bambang berbeda dengan yang disampaikan hakim Erintuah Damanik. Sebab Damanik mengaku kedatangannya hanya sebatas silaturahmi bukan karena ada kegiatan wisuda purna bakti para hakim PN di Jatim.

Seperti diketahui Erintuah Damanik Cs datang ke kantor PT Surabaya di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. Kedatangannya saat dirinya dan dua hakim anggotanya jadi sorotan terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Saat ditanya tentang vonis bebas Ronald Tannur, Damanik enggan berkomentar. Ia hanya meminta agar wartawan menanyakan terkait vonis kepada Humas PN Surabaya.

"(Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur) Silakan bicara ke humas (PN Surabaya) ya," kata Damanik saat bertemu awak media di pintu utama PT Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Sedangkan terkait kedatangannya ke kantor PS Surabaya, Ia hanya menyebut silaturahmi biasa. "Ya namanya silaturahmi aja kan ya," ujar Damanik.




(abq/iwd)


Hide Ads