Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Segini harta kekayaan Erintuah Damanik yang dilihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Erintuah Damanik memutuskan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini. Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Sebelumnya, Ronald didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dakwaan itu atas pembunuhan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Keluarga Dini mengecam vonis majelis hakim PN Surabaya itu. Bahkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. Pasalnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.
Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Erintuah Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur:
Total kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Nilai aset tanah dan bangunan milik Erintuah Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.
- Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
- Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
- Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
- Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
- Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
- Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)
Selain aset tanah dan bangunan, Erintuah Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimiliki Erintuah sebagai berikut.
- Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta
- Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta
- Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
- Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta
Hakim Erintuah Damanik juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar.
Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.
Profil Erintuah Damanik
Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.
Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.
Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.
Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, ia telah menangani banyak kasus. Ada beberapa kasus besar yang pernah ditangani Erintuah Damanik.
Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida. Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan itu terjadi pada 2019.
Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu digelar di PN Medan.
(hil/iwd)