3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 hingga 10 Tahun

Kabar Nasional

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 hingga 10 Tahun

Mulia Budi - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 20:20 WIB
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Tuntutan
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur. (Foto: dok. Mulia/detikcom)
Surabaya -

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya divonis 7 tahun hingga 10 tahun.

Erintuah Damanik selaku Hakim ketua pembebas Gregorius Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara. Erintuah dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Menyatakan Erintuah Damanik telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,"ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir dari detikNews, Kamis (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.

Vonis yang sama, yakni 7 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Mangapul sebagai hakim anggota yang turut membebaskan Ronald Tannur. Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mangapul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.

Sementara terhadap hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, yakni Heru Hanindyo, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Heru juga bersalah menerima suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Menyatakan Terdakwa Heru Hanindyo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama menerima suap dan gratifikasi,"ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Terhadap Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindiyo hakim juga menghukum masing-masing dari mereka dengan membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan baik Erintuah Damanik, Mangapul, maupun Heru Hanindyo, ketiganya telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Adapun jumlah yang diterima masing-masing hakim, Erintuah Damanik menerima SGD 116 ribu, Mangapul menerima SGD 36 ribu, sedangkan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

Sebelumnya, Erintuah Damanik dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyakini Erintuah bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Erintuah membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa menyakini Erintuah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa menyakini Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Heru bersalah menerima suap vonis bebas Ronald dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Jaksa juga menuntut Heru membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan. Jaksa meyakini Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas.

Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap. Jaksa pun telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini, di sini, dan di sini.




(dpe/abq)


Hide Ads