Alasan Hakim Damanik Simpulkan Tak Ada Saksi Ronald Tannur Bunuh Dini

Alasan Hakim Damanik Simpulkan Tak Ada Saksi Ronald Tannur Bunuh Dini

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 20:18 WIB
Perempuan diduga Dini terkapar di sebuah parkir basemen, diduga setelah mengalami penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya.
Dini terkapar di parkir basemen Lenmarc Mall Surabaya diduga usai dilindas mobil Ronald Tannur. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Nama Erintuah Damanik menjadi perbincangan. Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya itu telah memvonis bebas tanpa syarat Gregorius Ronald Tannur.

Dalam pertimbangannya, Damanik berkesimpulan tak ada saksi yang mengetahui secara pasti Ronald membunuh Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV, Lenmarc Mal, Surabaya. Baik dari petugas keamanan, pegawai, maupun teman-teman Dini.

Saat membacakan pertimbangan itu, Damanik sempat memaparkan kronologi kejadian yang diawali undangan teman-teman Dini untuk karaoke di Blackhole KTV pada Rabu 4 Oktober 2023. Dini dan Ronald baru keluar dari ruangan karaoke sekitar 10 menit setelah teman-temannya pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini pemaparan Hakim Damanik dalam sidang putusan di PN Surabaya Rabu (24/7).

Bahwa benar pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB Dini dihubungi saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV Surabaya.

Dini menyetujui ajakan itu dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa (Ronald Tannur) untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berlokasi di Lenmarc Mall Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Sekitar Pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut korban dan terdakwa berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, yakni sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, serta Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena Bela sudah mabuk berat.

Baru sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 Blackhole KTV itu sambil membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa minuman di dalamnya.

Sampai di basement terjadi cekcok antara Dini dengan terdakwa. Selanjutnya Dini keluar lebih dulu ke parkir basement lalu menunggu di mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B 1744 VON milik terdakwa sembari bermain ponsel, salah satunya mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

Saat menuju mobil tersebut terdakwa melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada Dini, apakah dirinya mau pulang atau tidak?

Karena tidak ada respon atau jawaban (dari Dini) membuat terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan, di mana saat itu terdakwa mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga korban terjatuh.

Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat di lobby apartemen terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security Mohammad Mustofa. Lalu terdakwa langsung pergi.

Saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar Dini untuk menyusul terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah. Kemudian terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernapas.

Mengetahui hal itu, saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan Dini berinisiatif membawa Dini ke rumah sakit National Hospital. Setibanya di UGD Rumah Sakit National Hospital, petugas medis mengecek detak jantung Dini menggunakan alat Defibrilator atau alat kejut listrik. Oleh saksi dr Felicia Limantoro Dini dinyatakan "Asystole" atau berarti sudah tidak mempunyai denyut jantung.

Dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian yang pada waktu bersama sama dengan Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti kematian dini. Sementara Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit.

Dari keterangan saksi-saksi itulah, Damanik menyatakan, bahwa majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur berkesimpulan saksi tidak melihat penyebab kematian Dini.

"Saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras. Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini," kata Damanik.

Damanik menyatakan Dini yang tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol. Ketua dan anggota majelis hakim mengaku telah membaca hasil visum et repertum dari RS dr Soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah.

"Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads