Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 25 Jul 2024 22:55 WIB
Ronald Tannur
Majelis hakim dalam sidang putusan yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya mengejutkan banyak pihak. Pertimbangan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memvonis bebas anak eks Anggota DPR RI itu juga dipertanyakan.

Satu di antara pertimbangan hakim Damanik dalam memutuskan perkara ini adalah penyebab kematian Dini yang diyakini bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Hakim Damanik menyimpulkan bahwa penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol yang menurutnya dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya)," ujar Damanik saat sidang di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Selain itu, Hakim Damanik juga membacakan pertimbangan lain dalam momen sidang putusan perkara tersebut bahwa tidak ada saksi yang melihat secara langsung bahwa Ronald Tannur berniat menganiaya atau membunuh Dini Sera Afrianti.

ADVERTISEMENT

Mengenai pertimbangan ini, Hakim Damanik sempat menjabarkan kembali kronologi kejadian seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Kurang lebih berikut ini penjelasan kronologi kejadian menurut Hakim Damanik dalam sidang.

Bahwa benar pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB Dini dihubungi saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV Surabaya.

Dini menyetujui ajakan itu dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa (Ronald Tannur) untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berlokasi di Lenmarc Mall Mayjend Jonosewojo Surabaya.

Sekitar Pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut korban dan terdakwa berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, yakni sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, serta Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena Bela sudah mabuk berat.

Baru sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 Blackhole KTV itu sambil membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa minuman di dalamnya.

Sampai di basement terjadi cekcok antara Dini dengan terdakwa. Selanjutnya Dini keluar lebih dulu ke parkir basement lalu menunggu di mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B 1744 VON milik terdakwa sembari bermain ponsel, salah satunya mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

Saat menuju mobil tersebut terdakwa melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada Dini, apakah dirinya mau pulang atau tidak?

Karena tidak ada respon atau jawaban (dari Dini) membuat terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan, di mana saat itu terdakwa mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga korban terjatuh.

Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat di lobby apartemen terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security Mohammad Mustofa. Lalu terdakwa langsung pergi.

Saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar Dini untuk menyusul terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah. Kemudian terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.

Mengetahui hal itu, saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan Dini berinisiatif membawa Dini ke rumah sakit National Hospital. Setibanya di UGD Rumah Sakit National Hospital, petugas medis mengecek detak jantung Dini menggunakan alat Defibrilator atau alat kejut listrik. Ole saksi dr Felicia Limantoro Dini dinyatakan "Asystole" atau berarti sudah tidak mempunyai denyut jantung.

Dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian yang pada waktu bersama sama dengan Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti kematian dini. Sementara Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit.

Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan saksi tidak melihat penyebab kematian Dini. Dalam pemeriksaan, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.

Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini.

Mengenai bagian dalam surat dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Dini Sera Afrianti sempat dilindas dengan mobil milik terdakwa Ronald Tannur, Hakim Damanik mempunyai pendapat yang berbeda yang dia kuatkan dengan keterangan dari saksi ahli.

Hakim Damanik menyebutkan dari keterangan ahli Egi Susanti, saat seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang disandari. Saat permukaan ditarik dengan kuat orang itu akan terseret. Hakim menilai unsur sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti pada terdakwa.

"Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum," tutup Damanik dalam pertimbangannya.

Dengan sejumlah pertimbangan itulah kemudian Hakim Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara penganiayaan dan pembunuhan tersebut mengambil keputusan. Dia putuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads