Terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, tak kuasa menahan air mata saat melihat ibunya, Meirizka Widjaja, duduk di kursi terdakwa. Dengan suara terisak, Ronald mengungkapkan penyesalan mendalam karena ibunya harus berhadapan dengan hukum akibat upaya membebaskannya.
Hal itu diungkapkan Ronald saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas terkait kematian Dini Sera. Dalam kasus ini, terdakwa terdiri dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, serta Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Mulanya, kuasa hukum Meirizka menanyakan kedekatan Ronald dengan ibunya. Ronald pun menangis saat menjawab pertanyaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin dari semua anak-anak Ibu Meirizka Widjaja, mungkin saya paling dekat dengan Ibu Meirizka Widjaja karena kami ke mana-mana selalu berdua," ujar Ronald dengan terisak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Kuasa hukum kemudian menanyakan perasaan Ronald melihat ibunya duduk sebagai terdakwa. Ronald mengaku hatinya hancur.
"Ya hancur Pak, apalagi yang bisa saya katakan," jawabnya.
Ia juga menyesali keputusannya malam itu, yang menurutnya menjadi awal dari semua peristiwa ini.
"Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, jika saya menuruti kata-kata ibu saya, mungkin tidak ada kejadian seperti ini. Kita semua tidak di sini," katanya.
Saat ditanya apa yang ingin disampaikan kepada ibunya, Ronald hanya bisa mengucapkan permintaan maaf.
"Maaf ya Ma," ujar Ronald.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Meirizka telah memberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar)," ujar jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka.
Suap tersebut diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa. Uang itu kemudian diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga berstatus terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat di MA, serta menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald.
Ronald sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan kini sedang menjalani hukumannya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(hil/iwd)