'Kado Ulang Tahun' Hakim Damanik di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

'Kado Ulang Tahun' Hakim Damanik di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 18:24 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Hakim Erintuah Damanik (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Hakim Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan. Sebab, ia menjadi sosok utama di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Vonis itu dijatuhkan pada Rabu (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, hari itu merupakan hari spesial bagi Damanik. Sebab, bertepatan dengan vonis itu, ia merayakan ulang tahun yang ke-63 tahun.

Keluarga Dini pun mengecam vonis majelis hakim Damanik ini. Bahkan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, tuntutan JPU pada Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara, seolah tak digubris oleh Damanik.

Penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq mengaku mencium aroma ketidakberesan pada kasus ini. Bahkan, ia berencana melaporkan para hakim yang memutus kasus ini, yakni Hakim Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

ADVERTISEMENT

"Kami kuasa hukum dari korban Dini Sera Alfrianti akan melaporkan tiga majelis hakim yang memimpin sidang vonisnya bebas terdakwa Ronald, ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Dimas saat jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Dimas menambahkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai menyalahi prosedur dan banyak kejanggalan.

"Keputusan bebas terhadap Ronald ini ironis sekali, jelas sangat menyalahi prosedur hukum dam persidangan," bebernya.

Selain ke Komisi Yudisial, keluarga Dini Sera Afrianti juga bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke KPK. Sebab, ia mengendus adanya potensi penyimpangan para hakim.

"Kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim tersebut ke KPK. Kami juga ingin pihak KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap tiga hakim tersebut," kata Dimas.

"Apabila terbukti ada indikasi dan penyalahgunaan hukum, kami minta KPK menindak secara tegas terhadap mereka," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas pembunuhan atau penganiayaan hingga tewas kepada Dini. Ronald Tannur dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki.

Padahal, Ronald sebelumnya, didakwa pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Dakwaan itu atas pembunuhan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya Dini.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Damanik meyakini, Dini meninggal bukan karena penganiayaan atau terlindas kendaraan, melainkan karena adanya kerusakan lambung akibat terlalu banyak minum alkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Ia menyimpulkan, penyebab kematian dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain, yakni akibat mengkonsumsi alkohol. Menurutnya, ini dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum jenazah Dini dari RSUD dr Soetomo Surabaya.

"Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berada di Blackhole (KTV Surabaya)," ujar Damanik.

Padahal, JPU telah gamblang menyodorkan bukti rekaman CCTV saat Dini dianiaya hingga dilindas mobil Ronald. Selain itu, JPU juga telah menunjukkan hasil visum yang menyebut organ Dini terluka akibat pukulan benda tumpul.

Siapa sosok Erintuah Damanik? Profil hingga harta kekayaannya, baca di halaman selanjutnya!

Profil Erintuah Damanik

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.

Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.

Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.

Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, ia telah menangani banyak kasus. Ada beberapa kasus besar yang pernah ditangani Erintuah Damanik.

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida. Sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan itu terjadi pada 2019.

Erintuah Damanik juga pernah menolak Praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Sidang itu digelar di PN Medan.

Harta Kekayaan Hakim Erintuah Damanik

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, hakim ketua Erintuah Damanik melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022. Berikut daftar harta kekayaan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur:

Total kekayaan Erintuah Damanik pada 2022 adalah Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai aset tanah dan bangunan milik Erintuah Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar), yang tersebar di empat kota dari hasil sendiri dan warisan. Rincian aset tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai berikut.

  • Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
  • Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)
  • Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)
  • Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)
  • Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)
  • Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)

Selain aset tanah dan bangunan, Erintuah Damanik juga memiliki harta kekayaan berupa sejumlah motor dan mobil. Aset kendaraan yang dimiliki Erintuah sebagai berikut.

  • Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta
  • Motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta
  • Mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta
  • Mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta

Hakim Erintuah Damanik juga memiliki kekayaan yang berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta, serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

Halaman 2 dari 2
(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads