Suwari (55) dituntut 2,5 tahun penjara karena menipu tetangganya sendiri hingga korban rugi Rp 160 juta. Oknum PNS Pemkab Mojokerto itu melakukan penipuan dengan modus menjanjikan putri korban masuk CPNS tanpa tes di Kantor Imigrasi Malang.
Sidang tuntutan Suwari digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto sekitar pukul 17.24 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Tuntutan terhadap Suwari dibacakan JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti. Ia menilai oknum PNS Pemkab Mojokerto itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Terdakwa (Suwari) kami tuntut 2 tahun 6 bulan penjara," jelasnya kepada wartawan di lokasi, Senin (15/7/2024).
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Suwari. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan PNS asal Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto itu merugikan korban hingga Rp 160 juta.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama sidang, mengaku dan menyesali perbuatannya," tandas Ari.
Korban penipuan Suwari adalah tetangga dekatnya, yakni pasangan suami istri Atim dan Rumiati. Mulanya Suwari menawarkan jasa masuk CPNS di Kantor Imigrasi Malang untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya, korban diminta membayar Rp 250 juta agar putri mereka diterima jadi PNS tanpa tes.
Suwari mengaku punya kenalan asisten Ditjen di Kemenkumham. Tergiur dengan iming-iming itu, korban membayar uang muka kepada Suwari Rp 20 juta pada Maret 2021. Sekitar 2 pekan kemudian, korban kembali membayar uang muka Rp 30 juta kepada terdakwa.
Ketika itu, Suwari menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang keluar 24 September 2021. Sehingga korban diminta menyiapkan pelunasan Rp 200 juta.
Kemudian pada 22 Mei 2021, Suwari memintanya korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. Kepada korban terdakwa mengenalkan 2 pria bernama Hasnan Habib alias Agus, yang dia kenalkan sebagai aspri pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad sebagai jenderalnya.
Dalam pertemuan di rumah Suwari kala itu, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun. Sehingga korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021.
Karena SK PNS untuk putrinya tak kunjung keluar, korban menagih Suwari. Pada 28 September 2021, terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban menunjukkan salinan SK pengangkatan Afin sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang. Suwari menjanjikan SK turun pada November 2021.
Malam harinya, Afin mengecek secara online NIP pada salinan SK yang ditunjukkan Suwari. Ternyata NIP tersebut untuk pegawai pria. Korban akhirnya melaporkan Suwari ke polisi karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Sampai saat ini, Hasnan dan As'ad berstatus DPO.
Simak Video "Video: Nikmati Sensasi Pantai Buatan di Ketinggian 1.300 Mdpl Mojokerto"
(dpe/iwd)