Suwari (55) divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena menipu tetangganya sendiri sehingga korban rugi Rp 160 juta. Oknum PNS Pemkab Mojokerto ini menjanjikan putri korban menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang.
Sidang vonis Suwari berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.00 WIB. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Dalam putusannya, Jenny menyatakan Suwari terbukti melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan penjara," ujarnya saat membacakan vonis, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, Jenny memberi waktu selama 7 hari kepada Suwari dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Artinya, kedua pihak bisa mengajukan banding atau menerima putusan dalam 7 hari.
Vonis bagi Suwari lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Senin (15/7). Ketika itu, jaksa meminta terdakwa divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Korban penipuan Suwari adalah tetangga dekatnya, pasangan suami istri Atim dan Rumiati. Awalnya, Suwari menawarkan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya, korban diminta membayar Rp 250 juta agar putri mereka diterima menjadi PNS tanpa melalui tes.
Oknum PNS asal Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto ini mengaku mempunyai kenalan asisten Ditjen di Kemenkumham. Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban membayar uang muka kepada Suwari Rp 20 juta pada Maret 2021. Sekitar 2 pekan kemudian, korban kembali membayar uang muka Rp 30 juta kepada terdakwa.
Ketika itu, Suwari menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang keluar 24 September 2021. Sehingga korban diminta menyiapkan pelunasan Rp 200 juta.
Selanjutnya pada 22 Mei 2021, Suwari memintanya korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, aspri pegawai Kemenkumham Jakarta dan As'ad yang disebut sebagai jenderalnya.
Dalam pertemuan di rumah Suwari kala itu, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As'ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun. Sehingga korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021.
Karena SK PNS untuk putrinya tak kunjung keluar, korban menagih Suwari. Pada 28 September 2021, terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban menunjukkan salinan SK pengangkatan Afin sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang. Suwari menjanjikan SK turun pada November 2021.
Malam harinya, Afin mengecek secara online NIP pada salinan SK yang ditunjukkan Suwari. Ternyata NIP tersebut untuk pegawai pria. Korban akhirnya melaporkan Suwari ke polisi karena uangnya tak kunjung dikembalikan. Sampai saat ini, Hasnan dan As'ad berstatus DPO.
(abq/iwd)