2 Pembuat dan Penyebar Video Gay di Lamongan Ditangkap

2 Pembuat dan Penyebar Video Gay di Lamongan Ditangkap

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 30 Jun 2025 16:30 WIB
Polres Lamongan menggelar rilis kasus pembuat dan penyebar video gay
Polres Lamongan menggelar rilis kasus pembuat dan penyebar video gay (Foto: Dok. Istimewa)
Lamongan -

Dua pria di Lamongan pembuat dan penyebar video gay diringkus. Sejoli pria pasangan sesama jenis itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU Informasi Teknologi Elektronik dan pornografi.

Kedua tersangka yakni MYM (31) seorang karyawan swasta yang tercatat beralamat di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan dan DZ (33) yang beralamat di Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan.

"Kami telah mengamankan dua pelaku yang terbukti membuat dan menyebarluaskan konten yang melanggar norma kesusilaan," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menambahkan kedua ditangkap dalam waktu yang berbeda, tersangka MYM ditangkap pada Rabu dinihari (25/6/2025) di Desa Kebet. Sedangkan DZ pada Kamis malam (26/6/2025) di kediamannya di Desa Pangkatrejo.

Menurut Agus, kedua tersangka menggunakan akun media sosial untuk bergabung dalam puluhan grup yang mengarah pada aktivitas seksual sesama jenis seperti di Facebook, WhatsApp hingga Michat. Tujuannya keduanya untuk menarik gay lainnya untuk bergabung.

ADVERTISEMENT

"Konten yang diproduksi tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga disebarluaskan melalui grup-grup online dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis," tambah Kapolres.

Penangkapan ini, bermula dari informasi viral di media sosial terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis di wilayah Lamongan dan laporan masyarakat.

"Penangkapan ini bermula dari viral di media sosial terkait aktivitas menyimpang yang dilakukan oleh pasangan sesama jenis di wilayah Lamongan dan juga adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 2 pelaku yang diketahui menjalin hubungan seksual sesama jenis dan memproduksi serta mendistribusikan konten pornografi di sejumlah platform daring.

"Tersangka MYM melakukan hubungan sesama jenis tersebut kurang lebih sudah 5 tahun. Akun media sosial tersebut tergabung dalam grup Facebook waria Lamongan, Silaturahmi Waria, Dunia Malam Waria Khusus Lamongan Babat, serta tergabung dalam grup Facebook Messenger," paparnya.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga di Lamongan, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas," tegas AKBP Agus

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan serta konten foto dan video berkonten pornografi, hingga sejumlah atribut yang digunakan dalam pembuatan konten asusila tersebut.

"Polres Lamongan juga menyampaikan bahwa fenomena ini tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat," tandasnya.




(aul/abq)


Hide Ads