Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena penggunaan sound horeg. Melalui forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan tahun baru Islam, Ponpes Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.
Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena bisingnya suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Menurut Kiai Muhib, tanpa larangan dari pemerintah pun, hasil Bahtsul Masail tetap memutuskan bahwa sound horeg haram hukumnya.
"Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" tambahnya.
KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang mengunggah potongan pernyataan tersebut melalui akun Instagram-nya, memastikan informasi itu benar. Ia mengaku turut merasa resah dengan maraknya sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat.
"Enggeh. Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost," kata Kiai Ajir.
Berdasarkan informasi dalam caption-nya, dijelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah karakteristik yang melekat pada praktik sound horeg. Antara lain sound horeg identik sebagai sya'ir fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq),
Berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, berawal, dan potensi maksiat lainnya yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, meskipun tidak setiap penggunaan sound horeg mengganggu ketertiban umum secara langsung, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kesopanan, ketertiban sosial, dan nilai-nilai syariat Islam.
(irb/abq)