Masih ingat dengan kasus istri pedagang ayam yang digerebek tengah berhubungan badan dengan sopir truk? Kasus ini telah diputus oleh pengadilan.
Diketahui, wanita bernama Atik Ermawati (36), digerebek suaminya, Wantoko (38) tengah bercinta dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto, pada Oktober 2024.
Sidang agenda vonis digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.45 WIB. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
Berikut 7 Fakta Kabar Terbaru Istri Pedagang Ayam yang Digerebek dengan Sopir Truk:
1. Atik Akan Dipenjara 6 Bulan
Dalam putusannya, Ivonne menyatakan Atik terbukti berbuat zina sebagaimana diatur Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b. Padahal, ia sudah mempunyai suami, Wantoko (38) yang berprofesi sebagai pedagang ayam.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Ivone ketika membacakan vonis, Kamis (20/6/2024).
2. Sopir Truk Selingkuhan Atik Divonis Sama
Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada Hendri Widwi Prianto (40), pasangan selingkuh Atik. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Ppasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a.
"Hendri juga divonis 6 bulan penjara. Kalau tuntutan kami masing-masing terdakwa 8 bulan penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya 9 bulan penjara," terang JPU Ari Budiarti.
3. Sama-sama Punya Pasangan Sah
Sama dengan Atik, Hendri juga mempunyai istri sah. Keduanya sempat berhubungan intim di salah satu kamar Hotel Wonokerto pada Sabtu (28/10). Keduanya digerebek suami Atik yang datang bersama sejumlah anggota Polsek Pungging sekitar pukul 13.00 WIB.
"Mereka bersetubuh sebelum dilakukan penggerebekan. Yang tertuang di fakta persidangan perbuatan terakhir hanya satu kali," ungkap Ari.
Detik-detik penggerebekan, baca di halaman selanjutnya!
(hil/dte)