Masih ingat dengan kasus istri pedagang ayam yang digerebek tengah berhubungan badan dengan sopir truk? Kasus ini telah diputus oleh pengadilan.
Diketahui, wanita bernama Atik Ermawati (36), digerebek suaminya, Wantoko (38) tengah bercinta dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto, pada Oktober 2024.
Sidang agenda vonis digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.45 WIB. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 7 Fakta Kabar Terbaru Istri Pedagang Ayam yang Digerebek dengan Sopir Truk:
1. Atik Akan Dipenjara 6 Bulan
Dalam putusannya, Ivonne menyatakan Atik terbukti berbuat zina sebagaimana diatur Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b. Padahal, ia sudah mempunyai suami, Wantoko (38) yang berprofesi sebagai pedagang ayam.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Ivone ketika membacakan vonis, Kamis (20/6/2024).
2. Sopir Truk Selingkuhan Atik Divonis Sama
Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada Hendri Widwi Prianto (40), pasangan selingkuh Atik. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Ppasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a.
"Hendri juga divonis 6 bulan penjara. Kalau tuntutan kami masing-masing terdakwa 8 bulan penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya 9 bulan penjara," terang JPU Ari Budiarti.
3. Sama-sama Punya Pasangan Sah
Sama dengan Atik, Hendri juga mempunyai istri sah. Keduanya sempat berhubungan intim di salah satu kamar Hotel Wonokerto pada Sabtu (28/10). Keduanya digerebek suami Atik yang datang bersama sejumlah anggota Polsek Pungging sekitar pukul 13.00 WIB.
"Mereka bersetubuh sebelum dilakukan penggerebekan. Yang tertuang di fakta persidangan perbuatan terakhir hanya satu kali," ungkap Ari.
Detik-detik penggerebekan, baca di halaman selanjutnya!
4. Sopir Truk Ajukan Banding
Merespons vonis tersebut, Hendri akan mengajukan banding. Sedangkan Atik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sehingga perkara ini belum inkrah.
"Hendri banding sehingga kami juga. Kalau Atik nantinya banding, kami juga pasti mengajukan banding," tandas Ari.
5. Detik-detik Penggerebekan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, penggerebekan dilakukan Wantoko bersama sejumlah anggota Polsek Pungging pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Wantoko mendapati Atik sedang berduaan dengan Hendri di salah satu kamar Hotel Wonokerto.
Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan.
Polisi juga menyita barang bukti 1 sprei motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri.
"Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
6. Alasan Atik Selingkuh dengan Sopir Truk
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menuturkan, Atik sempat berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko.
"Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan)," terangnya.
7. Dalih Sopir Truk
Sementara itu, saat pemeriksaan, sopir asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo menyebut, dirinya nekat selingkuh karena masalah rumah tangganya.
"Informasinya masalah rumah tangga," tambahnya.