Ganjaran Istri di Mojokerto yang Bersetubuh dengan Sopir Truk

Round-Up

Ganjaran Istri di Mojokerto yang Bersetubuh dengan Sopir Truk

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 21 Jun 2024 09:08 WIB
Atik Ermawati saat mendengarkan vonis di PN Mojokerto
Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Seorang istri berhubungan badan dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto, divonis 6 bulan penjara. Atik Ermawati (36) terbukti melanggar pasal tentang perzinaan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam putusannya, Ivonne menyatakan Atik terbukti berbuat zina sebagaimana diatur Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b. Padahal, ia sudah mempunyai suami, Wantoko (38) yang berprofesi sebagai pedagang ayam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Ivone ketika membacakan vonis, Kamis (20/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada Hendri Widwi Prianto (40), pasangan selingkuh Atik. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a.

ADVERTISEMENT

"Hendri juga divonis 6 bulan penjara. Kalau tuntutan kami masing-masing terdakwa 8 bulan penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya 9 bulan penjara," terang JPU Ari Budiarti.

Sama dengan Atik, Hendri juga mempunyai istri sah. Keduanya sempat berhubungan intim di salah satu kamar Hotel Wonokerto pada Sabtu (28/10/2023).

Keduanya digerebek suami Atik yang datang bersama sejumlah anggota Polsek Pungging sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mereka bersetubuh sebelum dilakukan penggerebekan. Yang tertuang di fakta persidangan perbuatan terakhir hanya satu kali," ungkap Ari.

Merespons vonis tersebut, Hendri akan mengajukan banding. Sedangkan Atik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sehingga perkara ini belum inkrah.

"Hendri banding sehingga kami juga. Kalau Atik nantinya banding, kami juga pasti mengajukan banding," tandasnya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads