Istri di Mojokerto yang Bersetubuh dengan Sopir Truk Divonis 6 Bulan Bui

Istri di Mojokerto yang Bersetubuh dengan Sopir Truk Divonis 6 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 20 Jun 2024 20:01 WIB
Atik Ermawati saat mendengarkan vonis di PN Mojokerto
Atik Ermawati saat mendengarkan vonis di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Atik Ermawati (36), istri yang berhubungan badan dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto divonis 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal tentang perzinaan.

Sidang agenda vonis digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.45 WIB. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli.

Dalam putusannya, Ivonne menyatakan Atik terbukti berbuat zina sebagaimana diatur Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b. Padahal, ia sudah mempunyai suami, Wantoko (38) yang berprofesi sebagai pedagang ayam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Ivone ketika membacakan vonis, Kamis (20/6/2024).

ADVERTISEMENT

Vonis yang sama dijatuhkan majelis hakim kepada Hendri Widwi Prianto (40), pasangan selingkuh Atik. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Ppasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a.

"Hendri juga divonis 6 bulan penjara. Kalau tuntutan kami masing-masing terdakwa 8 bulan penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya 9 bulan penjara," terang JPU Ari Budiarti.

Sama dengan Atik, Hendri juga mempunyai istri sah. Keduanya sempat berhubungan intim di salah satu kamar Hotel Wonokerto pada Sabtu (28/10). Keduanya digerebek suami Atik yang datang bersama sejumlah anggota Polsek Pungging sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mereka bersetubuh sebelum dilakukan penggerebekan. Yang tertuang di fakta persidangan perbuatan terakhir hanya satu kali," ungkap Ari.

Merespons vonis tersebut, Hendri akan mengajukan banding. Sedangkan Atik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Sehingga perkara ini belum inkrah.

"Hendri banding sehingga kami juga. Kalau Atik nantinya banding, kami juga pasti mengajukan banding," tandas Ari.




(abq/iwd)


Hide Ads