Round Up

Trauma Mendalam Polwan yang Bakar Suami hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 07:00 WIB
Prosesi pemakaman Briptu Rian Dwi. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Trauma mendalam masih dirasakan oleh Briptu Fadhilatun Nikmah. Kondisi psikologis polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi di Aspol Kota Mojokerto itu terus diperhatikan secara kontinyu. Di sisi lain, Fadhilatun terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Rasa sesal dipikul oleh Fadhilatun setelah membakar suaminya. Di RSUD Mojokerto, Fadhilatun sempat meminta maaf kepada Rian.

"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar ya untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perilakunya," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

Dirmanto mengungkapkan, Fadhilatun mengalami trauma. Oleh sebab itu Polda Jatim mengutus psikiater untuk terus mendampingi ibu 3 anak tersebut.

"Masih trauma yang mendalam dan sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing," ujar Dirmanto.

Selain trauma, Fadhilatun juga terluka. Tangannya sempat terkena sambaran api.

"Di tangan sebelah kanan dan sebelah kiri, lalu beberapa bagian tubuh lainnya juga terbakar," ungkap Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Terkait dengan penyidikan, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto. Fadhilatun yang sebelumnya ditahan di ruang tahanan kini dipindah. Polda Jatim mempertimbangkan anak-anak Fadhilatun.

"Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim, mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ucapnya.

Terancam penjara 15 tahun. Baca halaman selanjutnya...




(hil/dte)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork