Polisi Mintai Keterangan Saksi-Pakar di Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suami

Polisi Mintai Keterangan Saksi-Pakar di Kasus Polwan Mojokerto Bakar Suami

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 20:43 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka Gus Samsudin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus polwan di Mojokerto yang membakar suaminya yangjuga seorang polisi. Sejumlah saksi dimintai keterangan, demikian halnya sejumlah ahli.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan.

"Saat ini ada 5 saksi (yang diperiksa dan dimintai keterangan)," kata Dirmanto dalam keterangan di hadapan wartawan, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia enggan menjelaskan detail siapa saja saksi-saksi itu. Hingga saat ini polisi juga sedang memintai keterangan dari ahli.

"Ada 2 ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dirmanto menegaskan Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal KDRT. Dia terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads