Trauma Mendalam Polwan yang Bakar Suami hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Round Up

Trauma Mendalam Polwan yang Bakar Suami hingga Terancam Penjara 15 Tahun

Dida Tenola - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 07:00 WIB
Polwan bakar suami di Mojokerto
Prosesi pemakaman Briptu Rian Dwi. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Trauma mendalam masih dirasakan oleh Briptu Fadhilatun Nikmah. Kondisi psikologis polwan yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi di Aspol Kota Mojokerto itu terus diperhatikan secara kontinyu. Di sisi lain, Fadhilatun terancam pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Rasa sesal dipikul oleh Fadhilatun setelah membakar suaminya. Di RSUD Mojokerto, Fadhilatun sempat meminta maaf kepada Rian.

"Jadi FN ini juga memiliki tanggung jawab yang besar ya untuk menolong yang bersangkutan dan dibantu beberapa tetangga. Sesampainya di rumah sakit, FN meminta maaf kepada suami atas perilakunya," jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Minggu (9/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirmanto mengungkapkan, Fadhilatun mengalami trauma. Oleh sebab itu Polda Jatim mengutus psikiater untuk terus mendampingi ibu 3 anak tersebut.

"Masih trauma yang mendalam dan sekarang sedang ditangani dan difasilitasi oleh Polda Jatim untuk trauma healing," ujar Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Selain trauma, Fadhilatun juga terluka. Tangannya sempat terkena sambaran api.

"Di tangan sebelah kanan dan sebelah kiri, lalu beberapa bagian tubuh lainnya juga terbakar," ungkap Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Terkait dengan penyidikan, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto. Fadhilatun yang sebelumnya ditahan di ruang tahanan kini dipindah. Polda Jatim mempertimbangkan anak-anak Fadhilatun.

"Ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jatim, mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan Undang-Undang," ucapnya.

Terancam penjara 15 tahun. Baca halaman selanjutnya...

Dirmanto menambahkan, sudah ada 5 saksi yang telah dimintai keterangan. Dia enggan menjelaskan secara detail siapa saja saksi-saksi tersebut. Namun yang jelas, Polda Jatim juga melibatkan saksi ahli untuk membantu proses penyidikan.

"Ada 2 ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara, Fadhilatun dijerat pasal KDRT. Saat ini Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mendalami peristiwa memilukan yang berawal dari cekcok rumah tangga tersebut.

"Hasil gelar perkara juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat (3) subsider ayat 2 UU nomor 23/2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu, Polda Jatim juga memperhatikan kondisi ketiga anak Fadhilatun dan Rian yang masih balita. Ketiga anak tersebut akan mendapat pendampingan dari psikolog. Begitu juga pada tersangka, keluarga korban dan keluarga tersangka.

"Semua akan kami lakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," kata Dirmanto.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu memastikan, ketiga anak tersebut tidak menyaksikan peristiwa tragis saat ibu membakar ayahnya. Sebab sebelum melakukan aksinya, Fadhilatun sempat meminta asisten rumah tangganya untuk membawa ketiga anaknya ke luar rumah.

"Informasi yang kami terima dari penyidik, (ketiga anak Fadhilatun dan Rian) sedang diasuh oleh baby sitter atau ART yang ada di sana, tidak ada di rumah (saat peristiwa pembakaran)," tutur Dirmanto.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads