Wajah Yuliana Sinatra tampak kecewa saat mendengar hakim ketua Agung Gde Pranata menjatuhkan vonis 18 tahun pidana penjara terhadap Eren. Meski demikian, Yuliana menghormati putusan terhadap pembunuh suaminya, Fardi Chandra.
"Sebenarnya kurang berat, tidak sebanding dengan trauma yang saya alami dan anak-anak. Tapi saya tetap menghormati putusan ini," ujar Yuliana saat itu usai sidang.
Sidang pembacaan amar putusan saat itu digelar di ruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat pembacaan vonis itu, Eren tidak hadir di ruang sidang tersebut. Dia hanya mendengarkan putusan secara daring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang diterima Eren sendiri lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya jaksa menuntut dengan hukuman 20 tahun pidana penjara atas dasar terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP atau melakukan pembunuhan berencana.
Eren merupakan seorang trainer gym di Araya Family Club, di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya. Sedangkan Fardi Chandra adalah member Araya Family Club.
Pembunuhan yang dilakukan Eren bermula pada Senin pagi, 26 April 2021. Saat itu Fardi terlibat suatu obrolan dan berujung cekcok dengan Eren di tempat gym. Eren yang sakit hati kemudian keluar dan meninggalkan Fardi.
Belakangan, rupanya Eren pergi menuju ke sebuah toko untuk membeli pisau dapur dan disimpan di lokernya. Pisau ini rencananya akan digunakan jika terlibat cekcok kembali dengan Fardi.
Tak lama, setelah sekitar pukul 09.00 WIB, Eren dan Fardi bertemu kembali. Adu mulut pun tak terhindarkan. Eren yang emosi lalu menuju lokernya dan mengambil pisau dan diselipkan di balik kausnya.
Dengan penuh amarah, Eren lalu menunggu Fardi di lobi gym. Ternyata Ferdi sudah berada di dalam mobilnya. Eren lalu mengetuk kaca mobil Fardi dan memintanya segera keluar. Adu mulut kembali terjadi.
"Maksudmu apa?" kata Fardi kepada Eren sambil turun dari mobilnya.
"Tadi di atas bilang apa kamu?" tanya Eren.
"Saya tidak ngomong apa-apa," jawab Fardi.
"Jaga mulutmu!" ujar Eren
"Kamu ini di sini pendatang, cuman cari makan di sini. Saya di sini warga, kamu pendatang, kalau kamu mau pukul saya silakan pasti kamu penjarakan dan keluargamu akan saya akan habisi," ancam Fardi saat itu.
Emosi Eren meledak. Baca halaman selanjutnya....
Mendengar perkataan tersebut emosi Eren meledak dan segera mengeluarkan pisau yang telah disimpan dari balik kausnya. Pisau itu langsung ia hujamkan ke punggung, leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri Fardi dengan membabi buta. Total 17 kali pisau itu mengenai Ferdi.
Saat kejadian, sejumlah orang sebenarnya hendak melerai, namun gagal. Fardi pun ambruk bersimbah darah dan segera dilarikan ke rumah sakit. Nahas, Fardi meninggal dunia usai terluka parah..
Kejadian itu segera dilaporkan ke polsek setempat. Eren yang setelah kejadian hanya duduk di TKP langsung dibawa ke kantor polisi beserta barang bukti pisau yang bengkok dan berlumur darah.
Kapolsek Sukolilo saat itu, Kompol Subiyantana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan Fardi karena dipicu dendam. Eren mengaku selama ini Fardi sering mem-bully atau mengolok-oloknya.
![]() |
"Tersangka ini dendam sejak lama, sejak satu tahun yang lalu. Tersangka berusaha bicara baik-baik namun tidak diindahkan oleh korban yang terus mem-bully. Makanya tersangka mempunyai rencana melakukan pembunuhan. Jadi dia (tersangka) menghabisi karena dendam kesumat, artinya dia sudah lama memendam itu," kata Subiyantana saat itu.
Namun apapun alasan Eren, ia kini harus berhadapan dengan hukum. Pria 38 tahun itu kini terancam jerat Pasal 338 dan 340 KUHP pembunuhan dan pembunuhan berencana. Eren segera menjadi pesakitan di persidangan.
Kamis, 11 November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemudian menjatuhkan Eren dengan pidana penjara selama 18 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Eren bin Alai tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata hakim ketua, I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.