Dendam Pria Hidung Belang di Surabaya Bunuh Muncikari yang Hina Ibunya

Crime Story

Dendam Pria Hidung Belang di Surabaya Bunuh Muncikari yang Hina Ibunya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 02 Agu 2024 14:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Surabaya -

Sesosok mayat ditemukan di sekitar lapangan sepakbola Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Senin, 23 April 2012 sekitar pukul 06.00 WIB. Mayat berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan mahasiswa yang tengah melintas di lokasi.

Saat ditemukan, mayat dalam kondisi tengkurap mengenakan jaket warna biru, kaus putih, dan celana jin. Di dekat mayat pula ditemukan helm warna merah. Penemuan ini segera dilaporkan ke Polsek Lakarsantri.

Polisi dan petugas inafis yang tiba segera melakukan olah TKP. Polisi menyimpulkan perempuan yang telah menjadi mayat itu diduga kuat korban pembunuhan. Ini karena di tubuhnya ditemukan tanda memar di bagian dada kiri dan kanan. Sedangkan di bagian leher terdapat bekas jeratan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menyebut mayat diduga bernama Tania Eka Damayanti (23) warga Gunungsari Indah, Surabaya. Ini karena di sekitar lokasi ditemukan tas berisi ponsel sekaligus KTP yang diduga milik korban.

Selesai melakukan olah TKP, petugas selanjutnya mengevakuasi mayat ke RSU dr Soetomo untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk memastikan identitas korban, polisi lantas mendatangi lokasi tempat tinggal korban.

ADVERTISEMENT

Namun dugaan awal soal identitas korban ternyata salah. Karena Tania ternyata masih hidup. Sedangkan mayat yang ditemukan merupakan teman Tania bernama Ayu Cahyawati (21), warga Jalan Purwodadi, Surabaya.

Tania juga memberikan keterangan bahwa sebelum ditemukan tewas, dia dan Ayu sempat pulang diantar seorang pria berboncengan motor bertiga. Pria itu bernama Miftalana alias Boim.

Sedangkan tas miliknya memang dipinjam untuk membawa peralatan make-up Ayu. Dari keterangan itu, polisi lantas memburu Miftalana yang ternyata diketahui hilang setelah penemuan mayat Ayu.

Lima hari setelah perburuan, Miftalana akhirnya berhasil ditangkapi. Pria 21 tahun itu ditangkap di tempat asalnya Ciamis, Jawa Barat dan segera dikeler ke Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya saat itu Kombes Tri Maryanto mengatakan antara Mifta dan Ayu diketahui baru saling kenal beberapa hari. Karena dianggap sebagai muncikari, Mifta lalu minta tolong kepada Ayu untuk dicarikan seorang gadis yang masih perawan.

Permintaan Mifta tersebut kemudian disanggupi. Ayu lantas menghubungi Mifta melalui SMS dan mengatakan jika dia bisa menyediakan seorang perawan dengan tarif Rp 2 juta.

Namun karena dinilai mahal, Mifta lantas menawar Rp 500 ribu. Mendengar hal itu, Ayu lantas naik pitam dan menyebut ibu Mifta seperti pecun (PSK).

"Saya tak terima. Dia bilang 'ibukmu koyok pecun ae (ibumu seperti PSK saja)'," kata Mifta di Mapolrestabes Surabaya saat itu.

Transaksi keperawanan itu pun gagal. Mifta lalu sakit hati dan menaruh dendam karena ibunya dihina sebagai PSK. Ia rupanya hendak membalas ucapan Ayu tersebut dengan menghabisinya.

Agar bisa melaksanakan niat jahatnya, Mifta lantas berpura-pura minta maaf dan berbaikan kembali. Dari situ, Mifta lantas mengajak bertemu keesokan harinya pada Minggu, 22 April 2012 malam.

Mifta saat itu mengajak Ayu dan Tania nongkrong di sebuah rumah makan siap saji di sekitar Jalan Adityawarman. Dari sana, mereka lalu menuju kawasan Unesa Kelurahan Lidah Wetan setelah menurunkan Tania di Jalan Mayjen Sungkono.

Di sana, Mifta berpura-pura bilang hendak buang air kecil dan mengarahkan motor ke semak-semak lapangan bola. Mifta lantas turun dan mengeluarkan kawat rem sepeda yang telah disiapkan.

Kawat tersebut kemudian dijeratkan ke leher Ayu dari belakang. Ayu yang masih duduk di atas motor kaget dan sempat melawan. Ibu dua anak itu lalu berupaya menahan jeratan kawat di lehernya dengan kedua tangannya.

Karena hal ini, Ayu sempat terjatuh dari motor. Mifta yang semakin kalap lantas memukul dada Ayu dua kali hingga pingsan. Bukan berhenti, Mifta kembali menjerat leher Ayu hingga tewas. Puas menuntaskan dendamnya, Mifta lantas kabur dengan menggunakan motor Ayu.

Atas perbuatannya, Mifta dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Senin, 10 Desember 2012, Mifta dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Miftalana alias Boim bin Bibin tersebut di atas terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Unggul Ahmadi membacakan putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads