Surabaya -
Dua mobil Honda Stream dan Suzuki Esteem malam itu tiba di parkiran pub dan resto Redboxx Pakuwon Trade Center (PTC). Natalino HR Todu alias Ino bersama 8 orang temannya kemudian turun dari mobil dan naik ke bar di lantai 2.
Di sana, Ino kemudian minum-minum sambil berjoget bersama-sama teman-temannya. Tak lama pria 21 tahun itu lalu meminta lagu beraliran reggae. Namun hingga sekian waktu, request lagunya itu ternyata tak dipenuhi.
Ino pun merasa dongkol. Kejengkelan Ino semakin bertambah saat teringat salah satu temannya, Suwandi yang pernah bekerja di Redboxx sempat dipecat manajemen. Suwandi saat itu juga ikut dugem bersama Ino di diskotek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ino dan teman-temannya yang sudah agak mabuk minuman beralkohol lalu duduk di sofa lounge. Saat itu Ino duduk bersebelahan dengan temannya Eto, Eko, dan Joni. Sedangkan sisa temannya masih berjoget di bar.
Tragedi bermula dari sini, Ino yang jengkel karena permintaan lagu dan teringat temannya dipecat lalu mengeluarkan korek api gas. Korek api ini kemudian dinyalakan dan disulutkan ke sofa lounge.
Aksi Ino bukan tak diingatkan oleh temannya. Saat itu, salah satu teman dugemnya bernama Aksanisa sempat mengingatkan agar Ino tak bermain api. Namun peringatan itu rupanya tak diindahkan.
Apa yang dikhawatirkan teman Ino terjadi, api lalu dengan cepat membakar sofa. Mengetahui hal ini, Ino lalu mengajak teman-temannya turun meninggalkan lokasi. Sekitar 5 menit saat mereka turun, api ternyata telah merembet kemana-mana.
Ino dan teman-temannya yang sudah keluar sempat melihat kobaran api telah membakar isi pub and resto Redboxx PTC Surabaya itu. Tampak kaca-kaca pecah dan para pengunjung berlarian menyelamatkan diri.
Tak sedikit pengunjung yang berteriak karena terjebak dalam kobaran api itu. Ketakutan, Ino dan teman-temannya lalu bergegas naik mobil dan pergi meninggalkan lokasi. Tragedi ini terjadi Jumat, 25 Juni 2010 dini hari.
Sebanyak 12 unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Petugas yang berjibaku kemudian memadamkan api. Hasilnya, petugas menemukan empat jenazah dalam kondisi terpanggang.
Korban ternyata tak hanya itu saja, sebab dalam penyisiran lanjutan, petugas berhasil menemukan lagi korban dengan kondisi lebih mengenaskan terpanggang dan tinggal tulang-belulang. Total korban yang ditemukan ada 11 orang.
Rinciannya, 10 orang dewasa dan sesosok janin yang diduga keluar dari rahim ibunya saat terbakar. Seluruh jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk proses identifikasi.
Kesebelas jenazah itu yakni Herry Herwinda (seorang DJ), Hari Purnomosidi (bartender), Pieter Coon Holee (WN Australia), Yoshifumi Chiba (WN Jepang), Ira Meilina, Mas'ud, Yahya Martin, Wina Silvia Maharani, Hana, Yetty Stephany (waitress) dan janinnya berusia sekitar 7 bulan yang turut tewas.
Setelah berhasil mengidentifikasi jenazah, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan karena ada dugaan kebakaran dipicu faktor kesengajaan. Sejumlah saksi-saksi kemudian diperiksa. Tak terkecuali melibatkan tim labfor untuk melakukan olah TKP.
Hasilnya, polisi selanjutnya mengamankan Ino pada Senin, 28 Juni 2010 sekitar pukul 15.00 WIB di kosnya Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ino selanjutnya dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas mengevakuasi korban tewas kebakaran pub and resto Redboxx di PTC Surabaya (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat) |
Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya saat itu AKBP Anom Wibowo mengatakan Ino merupakan seorang mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka tunggal kebakaran Redboxx.
Atas peristiwa tersebut Ino dijerat Pasal 187 Jo 188 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun pidana penjara.
Sedangkan bila kejadian hingga memakan korban jiwa, maka maksimal ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara. Pemuda asal Sumba Barat itu pun selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun jauh api dari panggang, pada Selasa, 22 Februari 2011 majelis hakim PN Surabaya hanya menjatuhkan vonis terhadap Christian Natalino alias Ino 7 tahun pidana penjara. Vonis ini juga lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.
Ino yang tak puas selanjutnya mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya hingga kasasi. Namun semua upaya Ino itu kandas karena hakim tetap menguatkan putusan pertama PN Surabaya selama 7 tahun pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.