Dendam Suami di Nganjuk Habisi Tetangga yang Bawa Istri Ngekos

Crime Story

Dendam Suami di Nganjuk Habisi Tetangga yang Bawa Istri Ngekos

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 14:33 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Nganjuk -

Kamis, 31 Maret 2016, hakim ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Agung Putranto menjatuhkan vonis terhadap Eko Susanto 6 tahun pidana penjara. Vonis diberikan karena Eko terbukti membunuh Jumadi dengan brutal.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara. Karena hal itu, Eko menerimanya vonis dan tak mengajukan banding.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Eko terjadi pada Minggu, 20 September 2015. Motifnya, Eko sakit hati karena Jumadi membawa istrinya, Fitri Wulandari berduaan ke sebuah kos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar perselingkuhan istrinya dengan Jumadi itu sendiri telah didengar sejak sebulan sebelumnya. Meski demikian, Eko masih menganggapnya sebagai kabar burung belaka.

Hingga suatu saat, pria 29 tahun itu ingin membuktikannya sendiri. Diam-diam, Eko membuntuti istrinya yang ternyata keluar dengan Jumadi. Pasangan selingkuh itu naik Jip Katana S 1079 QA.

ADVERTISEMENT

Mobil yang dikendarai Jumadi itu rupanya menuju sebuah kamar tempat kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Di sana, istrinya dan Jumadi ternyata memesan sebuah kamar yang mengaku sebagai pasangan suami istri sah.

Setelah memesan, Fitri kemudian masuk ke dalam kamar kos yang kemudian disusul oleh Jumadi. Melihat hal itu, darah Eko mendidih. Ia kemudian mengeluarkan sangkur yang dibawanya sejak dari rumah.

Eko yang telah dikuasai amarah kemudian mendatangi tempat kos tersebut dan mengecek tiap kamar. Aksinya ini sempat diketahui penjaga kos dan menanyakan sedang mencari siapa.

Dengan dingin Eko menjawab sedang mencari istrinya. Eko pun tiba di kamar yang ditempati Jumadi dan istrinya. Ia segera mendobrak kamar kos. Benar saja, Fitri dan Jumadi tengah berduaan di dalam kamar.

Pasangan selingkuh itu kaget bukan kepalang, Eko kemudian mengacungkan sangkurnya kepada Jumadi. Pria 45 tahun itu lalu berusaha untuk kebur keluar.

Namun dengan cepat diadang oleh Eko. Tanpa ampun, Eko menghujamkan sangkurnya membabi buta di sekujur tubuh Jumadi hingga ambruk bersimbah darah.

Fitri yang melihat kejadian brutal itu syok dan pingsan. Kegaduhan itu segera mengundang tetangga kosa da warga sekitar. Sedangkan Eko yang puas menghabisi Jumadi kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Sedangkan jenazah Jumadi yang bersimbah darah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangakara, Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan jenazah, Jumadi tewas karena 12 tusukan di dada, perut dan tangannya.

Kapolres Nganjuk saat itu, AKBP M Awar Nasir mengatakan dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu didasari karena pelaku sakit hati dan telah mempersiapkan sangkur sepanjang 25 cm.

Eko dan Jumadi sendiri merupakan warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Rumah keduanya bahkan sebenarnya tak terpaut jauh dan saling mengenal.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads