Kamis, 31 Maret 2016, hakim ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Agung Putranto menjatuhkan vonis terhadap Eko Susanto 6 tahun pidana penjara. Vonis diberikan karena Eko terbukti membunuh Jumadi dengan brutal.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara. Karena hal itu, Eko menerimanya vonis dan tak mengajukan banding.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Eko terjadi pada Minggu, 20 September 2015. Motifnya, Eko sakit hati karena Jumadi membawa istrinya, Fitri Wulandari berduaan ke sebuah kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar perselingkuhan istrinya dengan Jumadi itu sendiri telah didengar sejak sebulan sebelumnya. Meski demikian, Eko masih menganggapnya sebagai kabar burung belaka.
Hingga suatu saat, pria 29 tahun itu ingin membuktikannya sendiri. Diam-diam, Eko membuntuti istrinya yang ternyata keluar dengan Jumadi. Pasangan selingkuh itu naik Jip Katana S 1079 QA.
Mobil yang dikendarai Jumadi itu rupanya menuju sebuah kamar tempat kos di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Di sana, istrinya dan Jumadi ternyata memesan sebuah kamar yang mengaku sebagai pasangan suami istri sah.
Setelah memesan, Fitri kemudian masuk ke dalam kamar kos yang kemudian disusul oleh Jumadi. Melihat hal itu, darah Eko mendidih. Ia kemudian mengeluarkan sangkur yang dibawanya sejak dari rumah.
Eko yang telah dikuasai amarah kemudian mendatangi tempat kos tersebut dan mengecek tiap kamar. Aksinya ini sempat diketahui penjaga kos dan menanyakan sedang mencari siapa.
Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
[Gambas:Video 20detik]