Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penembakan tokoh masyarakat bernama Muarah yang juga merupakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Antisipasi aksi balas dendam sudah dikoordinasikan antara Polda Jatim dengan Polres Sampang.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan pihaknya akan totalitas mengantisipasi agar peristiwa penembakan serupa tidak terjadi lagi. Sejumlah upaya preventif, kata Totok, sudah dilakukan oleh Polres Sampang dan jajaran terkait.
"Kami lakukan penegakan hukum akan totalitas. Kami bicarakan Kapolres melakukan upaya preventif terkait antisipasi (kepemilikan) senpi," kata Totok kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Totok meminta Polres Sampang memasifkan pengawasan dan pemantauan di wilayahnya. Terutama berkaitan orang atau kelompok yang diindikasi memiliki senpi. Ini dilakukan agar kasus penembakan oleh oknum tertentu tidak terulang lagi.
"Kami juga dalami kepemilikan senpi yang mungkin di sekitar Madura," ujarnya.
Tidak hanya itu, Totok memastikan bahwa pihaknya juga sudah melakukan antisipasi serangan balasan atau balas dendam dari pihak korban ke pelaku dengan mengkomunikasikan secara langsung kepada korban saat menjalani perawatan di RSU Dr Soetomo Surabaya.
"Terkait informasi di awal sudah disampaikan ke korban, untuk saat ini tidak ada kaitan dengan balas dendam," tuturnya.
Ada 5 tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus penembakan Muarah, tokoh masyarakat sekaligus relawan Prabowo di Sampang, Mereka adalah MW Kades Ketapang Daya nonaktif bersama rekannya H, S. Ketiganya merupakan warga Sampang.
Setelah itu, polisi juga menetapkan 2 orang tersangka lain yakni AR dan H, warga Pasuruan. Keduanya adalah pelaku penembakan yang dilakukan atas perintah MW dan H.
"Tersangka MW ini orang yang bersama-sama tersangka H merencanakan, kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas," kata Totok di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (11/1).
Dia menjelaskan bahwa MW juga menyiapkan senjata api. Selanjutnya dia meminta H untuk melakukan penembakan terhadap korban, Muarah. Setelah mendapat perintah dari MW, tersangka H menyuruh tersangka lain yakni S untuk melakukan pengawasan dan memantau korban.
"Dia meminta S untuk mengawasi dan memantau korban sebelum kejadian," ujar Totok.
Motif Dendam di Balik Penembakan. Baca di halaman selanjutnya.
(dpe/iwd)