AKP Nur Wasis, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Malang Kota menyatakan bahwa AR telah mengakui bahwa dirinya memang membunuh dan memutilasi AP. Namun, untuk menguatkan sejumlah bukti, Wasis menegaskan pihaknya tetap perlu melakukan pembuktian secara sains.
"Tersangka sudah mengakui kooperatif (pembunuhan dan mutilasi). Tapi kami harus membuktikannya secara sains. Maka kami melakukan pemeriksaan pada tengkorak ini dari korban yang kami sebutkan (AP)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, AR telah menghuni rumah kos di Jalan Sawojajar, gang 13, RT 01, RW 03, Kedungkandang, Kota Malang selama kurang lebih 5 tahun. Dia menghuni kos itu sejak 19 Maret 2019 bersama istrinya.
"Dia tinggal di rumah kos sejak 19 Maret 2019. Kemudian 2 tahun setelahnya menyewa rumah kos sebelah untuk membuka jasa pijat terapis itu. Sebelumnya, dia sudah buka jasa pijat di Bunul kemudian habis sewanya pindah sini," ungkap pemilik kos Muhamad Irwanto (61) kepada detikJatim, Jumat (5/1/2024).
Sekadar mengingatkan, AR diamankan polisi pada Kamis (4/1) malam. Dia diamankan setelah sejumlah bukti kasus pembunuhan dan mutilasi terahadap AP mengarah pada dirinya. Hingga saat ini AR ditahan dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik.
Tidak hanya memeriksa tersangka, polisi juga telah memeriksa 3 orang saksi. Proses pendalaman kasus juga sedang dilakukan. Karena itu, hingga saat ini polisi belum bisa mengungkap gamblang bagaimana kronologi pembunuhan dan mutilasi itu, termasuk apa motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu.
Meski demikian, berdasarkan informasi telah dihimpun detikJatim, pria berinisial AP diketahu bernama lengkap Abdul Rahman. Sedangkan pria yang diduga menjadi korban pembunuhan berinisial AP adalah Adrian Prawono (34), warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
(dpe/iwd)