Tukang Pijat Pemutilasi Warga Surabaya di Malang Lolos dari Hukuman Mati

Tukang Pijat Pemutilasi Warga Surabaya di Malang Lolos dari Hukuman Mati

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 18 Sep 2024 13:35 WIB
tukang pijat pemutilasi di Kota Malang
Abdul Rahman saat menjalani sidang vonis (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Abdul Rahman, tukang pijat yang membunuh dan memutilasi warga Surabaya lolos dari hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Rahman.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan karena Abdul Rahman terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," ujar Eka dalam sidang putusan di PN Malang, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut Abdul Rahman mendapat hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP
Dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

Penasihat hukum Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan.

ADVERTISEMENT

"Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi," ujar Guntur di hadapan wartawan, Rabu (18/9/2024).

Guntur mengatakan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini sampai putusan benar-benar inkrah.

"Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah," terangnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim dalam kasus ini.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan," ungkapnya.

Aksi pembunuhan dan mutilasi ini berawal saat Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya Adrian Prawono.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut korban pamit ke Pasuruan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB. Korban kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK. Pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabari orang tuanya hendak pulang ke Surabaya.

Namun, ia harus mampir ke Malang karena ada keperluan. Sejak saat itu, Adrian tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya korban ditemukan menjadi korban mutilasi yang dilakukan terapis pijat bernama Abdul Rahman.

Ternyata, mutilasi ini dipicu Adrian yang tak terima lantaran jasa pelet yang dipesan dari Rahman tak membuat orang yang dipelet menyukainya. Ia pun memprotes hingga terjadi cekcok berujung pembunuhan.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads