Tukang pijat sekaligus terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Surabaya bernama Adrian Prawono.
"Kami dari tim JPU berpendapat, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP," ujar JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Fahmi menyampaikan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Mulai dari terdakwa pernah terjerat kasus pencurian tahun 2015 (residivis), kemudian terdakwa melakukan perbuatannya membunuh korban secara sadis serta ada unsur kesengajaan menghilangkan jenazah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dalam hal potongan tubuh korban tidak utuh, cuma ketemu potongan tengkorak kepala, tulang tangan, sama tulang kaki sehingga hal tersebut menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," terangnya.
Fahmi menambahkan poin terakhir yang memberatkan ialah terdakwa dianggap telah berbohong pada saat persidangan. Dimana ketika persidangan Abdul mengaku hanya membacok sebanyak dua kali ke bagian leher, tapi hasil visum terdapat 17 tanda luka.
"Berdasarkan visum yang terungkap di persidangan bahwa terdapat 17 patahan tulang komplit dan inkomplit di kepala. Jadi ini sama rahang itu ada dua, sama lehernya ada lagi," kata dia.
"Artinya, perbuatan itu tidak dilakukan sebanyak dua kali, tapi berulang kali dan patahan tulang itu bukan karena mutilasi, tapi itu luka pada saat kejadian," sambungnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang bakal dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (2/9/2024) mendatang.
"Pada dasarnya kami akan tetap melakukan upaya hukum. Paling tidak klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau setidaknya kami arahkan ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terangnya.
(abq/iwd)