Polisi telah menangkap pria berinisial AR, seorang penghuni kos di Jalan Sawojajar gang 13, Kedungkandang, Kota Malang. Kepada polisi, AR mengaku telah membunuh dan memutilasi AP, warga Surabaya.
"Tersangka sudah mengakui kooperatif (pembunuhan dan mutilasi). Tapi kami harus membuktikannya secara sains. Maka kami melakukan pemeriksaan pada tengkorak ini dari korban yang kami sebutkan (AP)," ujar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Dengan mendengar pengakuan tersebut, kata Wasis, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada AR yang kini tengah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk identitas korban sampai saat ini belum bisa kita pastikan. Sebab, kami masih melakukan pembuktian secara sains. Apakah bagian anggota tubuh yang kita temukan itu sudah sesuai atau belum dengan bagian tubuh yang dipendam oleh tersangka di dekat Sungai Bango," ungkapnya.
Selain melalukan pemeriksaan kepada tersangka, Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah berkomunikasi dengan keluarga AP di Kota Surabaya untuk memastikan bagian tubuh yang dipendam itu apakah benar milik AP atau bukan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, kita hubungi keluarga dari Surabaya untuk memastikan apakah mengenal struktur gigi dan lain-lain untuk memastikan korban berinisial AP," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun, AP adalah Abdul Rahman. Sementara AP diduga adalah Adrian Prawono (34), warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
(abq/iwd)