Senyum Lega Pelaku Mutilasi Warga Surabaya Usai Lolos Hukuman Mati

Senyum Lega Pelaku Mutilasi Warga Surabaya Usai Lolos Hukuman Mati

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 18 Sep 2024 20:31 WIB
Abdul Rahman terdakwa pemutilasi di Malang
Abdul Rahman terdakwa pemutilasi di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Abdul Rahman, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi warga Surabaya tersenyum lega saat menjalani sidang putusan. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang pijat itu hanya divonis 15 tahun penjara, padahal jaksa menuntutnya hukuman mati.

"Alhamdulillah bersyukur sekali hukumannya 15 tahun. Tentu saya akan minta bantuan hakim jika dilakukan banding agar bisa lebih ringan lagi," ujar Rahman kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (18/9/2024).

Senyum Rahman pun tampak terus mengembang selama perjalanan menuju ruang tahanan di PN Malang. Ia bahkan memberikan tanda jempol kepada wartawan yang terus mengikutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terbukti membunuh dan memutilasi korbannya, namun Ketua Majelis Hakim PN Malang I Wayan Eka Mariarta hanya menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara.

Dalam sidang putusan, Rabu (18/9), Ketua Majelis Hakim PN Malang I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Rahman. Putusan itu keluar karena Rahman terbukti membunuh dan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

ADVERTISEMENT

Pasal yang dikenakan kepada Rahman adalah Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 181 KUHP karena perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Malang. Di mana sebelumnya, Rahman dituntut mendapat hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan ke-2 Pasal 181 KUHP.

Saat ini JPU tengah mengajukan pikir-pikir untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.

Aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rahman berawal saat Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan kehilangan putranya Adrian Prawono.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut korban pamit ke Pasuruan pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar jam 13.00 WIB. Korban kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK. Pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, AP mengabari orang tuanya hendak pulang ke Surabaya.

Namun, ia harus mampir ke Malang karena ada keperluan. Sejak saat itu, Adrian tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya korban ditemukan menjadi korban mutilasi yang dilakukan terapis pijat bernama Abdul Rahman.

Ternyata, mutilasi ini dipicu Adrian yang tak terima lantaran jasa pelet yang dipesan dari Rahman tak membuat orang yang dipelet menyukainya. Ia pun memprotes hingga terjadi cekcok berujung pembunuhan.




(abq/iwd)


Hide Ads