Sidang pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dipercepat. Sidang digelar 2 kali dalam sepekan.
Jaksa Penuntut Umum Suparlan dan Damang Anubowo meminta Majelis Hakim mempercepat sidang karena cukup banyak saksi belum dihadirkan.
"Karena masih 15 orang saksi," kata Suparlan, Senin (6/11/2023).
Berkaitan permintaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa menyetujuinya. Dia memutuskan agenda sidang digelar 2 kali dalam sepekan.
"Baik, kami agendakan sepekan 2 kali. Hari Senin dan Kamis," ujarnya, Senin (13/11/2023).
Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata saat dikonfirmasi detikJatim.
Menurutnya, sesuai dengan keputusan Majelis Hakim, sidang digelar 2 kali dalam sepekan yakni setiap Senin dan Kamis.
"Benar, Mas. Diadakan (sidang) Senin dan Kamis, untuk agenda (sidang) menyesuaikan," tuturnya.
Simak Video "Inovasi Kemasan! ALLPACK Surabaya 2026 Hadirkan Teknologi Industri Terkini"
(dpe/iwd)