Fakta-fakta Vonis Mati Agus Pembunuh Mahasiswi UMM

Fakta-fakta Vonis Mati Agus Pembunuh Mahasiswi UMM

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 24 Sep 2026 08:45 WIB
Terdakwa Agus Sulaiman dan Suyitno saat mendengarkan amar putusan majelis hakim di PN Malang
Terdakwa Agus Sulaiman (kanan) dan Suyitno pingsan usai sidang putusan majelis hakim di PN Malang (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Agus Sulaiman atau Agus Sulaeman terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) divonis hukuman mati majelis Pengadilan Negeri Malang. Sedangkan Suyitno yang membantunya diganjar hukuman bui 20 tahun pidana penjara.

Berikut fakta-fakta putusan vonis mati yang diterima Agus di Pengadilan Negeri Malang:

1. Sidang dihadiri keluarga korban dan massa dari LSM LIRA

Sidang putusan digelar Rabu (23/9) dengan penjagaan ketat. Ini karena keluarga korban dan massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) memenuhi pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan mereka ingin mengawal sidang vonis tersebut langsung. Karena hal ini, sebagian dari mereka hanya bisa memantau dari layar monitor yang disediakan di luar ruang sidang.

2. Agus dan Suyit dinilai terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim Achmad Soberi.

3. Tak ada pertimbangan yang meringankan

Hakim menilai tak ada pertimbangan yang meringankan atas ulah Agus. Sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Para Terdakwa berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membuang jenazah dan mengubur ponsel milik korban, perbuatan para Terdakwa telah mencederai sendi-sendi kemanusiaan. Keadaan meringankan, tidak ditemukan," ujar hakim Soberi.

4. Agus divonis mati karena sebagai aktor utama pembunuhan

Majelis hakim juga menilai Agus merupakan aktor intelektual kasus pembunuhan Faradila dan yang berinisiatif menghabisi korban. Hal ini lah yang membedakan vonis Agus dengan Suyitno.

"Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis," ujar hakim.

5. Jaksa pikir-pikir dengan vonis mati Agus

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengaku akan mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Pihaknya kini masih pikir-pikir dahulu.

"Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir, Karena kan memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim," ujar Budi Murwanto terpisah.

"Kami enggak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa," imbuhnya.

6. Usai sidang Agus mengamuk ke massa LSM

Usai sidang putusan, Suyitno langsung jatuh pingsan, sedangkan Agus tampak tenang. Namun sesaat kemudian ia tampak mengamuk saat massa anggota LSM LIRA meneriakinya putusan hakim adil.

"Apa adil kayak gini, apa adil?" ujar Agus sambil terus ditenangkan oleh aparat keamanan di ruang sidang.

"Untuk LIRA, kenapa? karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?" tutur Agus membalas teriakan adil anggota LSM Lira yang masih dalam ruang sidang.

"Nyawa saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu. lepaskan saya gak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar," ujar Agus yang terus dipegangi petugas keamanan.

Sementara itu Suyit yang sudah siuman tampak terus menangis. Ia tampak dibopong oleh petugas kembali ke ruang tahanan pengadilan.

Sebelumnya, Agus Sulaiman dan Suyitno ditetapkan tersangka pembunuhan Faradila Amalia Najwa. Kasus ini terungkap setelah mayat mahasiswi UMM itu ditemukan di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads