Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dua terdakwa Bripka Agus Saleman (37) dan Suyitno (39) diadili di persidangan perdana tersebut.
Dalam fakta persidangan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa diketahui sempat berdebat soal cara membuang jasad korban sebelum dibunuh.
Jaksa Vini Angeline membeberkan korban sempat melarikan diri saat dibawa oleh Agus ke rumahnya pada 15 Desember 2025. Namun pelarian korban sia-sia, karena Agus kembali menangkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus kemudian menghubungi Suyit dan mengatakan telah menculik korban dan berencana membunuhnya karena usai menguras uangnya. Karena hal ini, Agus lantas diminta untuk menggali tanah kubur di belakang rumah tepatnya di belakang gasebo.
"Namun permintaan dari terdakwa Agus ditolak oleh terdakwa Suyitno dengan alasan takut arwahnya gentayangan setelah itu terdakwa Suyitno menyarankan untuk di buang saja keluar," kata Vini dalam dakwaannya, Rabu (3/6/2026).
Agus rupanya setuju kemudian membawa korban yang masih hidup ke dalam mobil. Mereka kemudian berputar-putar mencari lokasi pembuangan. Dalam perjalanan, Suyit menyarankan agar jasad korban dibuang ke sumur tua di rumah temannya di Kecamatan Gading, tapi ditolak Agus.
"Namun terdakwa Agus tidak menyetujui karena takut berbau dan takut diketahui," ujar jaksa.
Karena masih belum menemukan lokasi membuang, keduanya lalu sepakat membuang jenazah korban dengan dimasukan kedalam karung goni dan dibuang ke sungai. Keduanya lantas membeli karung di daerah Kecamatan Nguling, Pasuruan dan dibuang ke sungai.
Korban yang masih hidup diketahui kemudian dihabisi saat mobil berada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Setlah mencari sungai, mayat korban kemudian dibuang ke sungai di Pasuruan.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.
Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Warga kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.
Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan kakak ipar korban, Bripka AS, anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka utama dan tersangka kedua bernama Suyit.
"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abast saat ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).
(auh/abq)
